MAKASSAR — Direktorat Narkoba Polda Sulsel, kembali melakukan pemusnahan, barang haram yang disita milik pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan oleh Dit Polairud Polda Sulsel, Pemusnahaan barang haram jenis sabu-sabu dengan cara di blender itu, digelar di ruang Aula Direktorat Reserse Narkoba Lantai III Polda Sulsel, Rabu (15/8/2017)
Direktorat Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha Setiawan, memimpin langsung proses pemusnahan sabu-sabu yang di saksikan Kasubdit Gakkum Dir Polairud AKB Aidin Makadomo, Pejabat Kejaksaan Negeri Pangkep, Kabid Pemberantasan Narkoba BNP Ustin Pangarian, pejabat Labfor, serta Pejabat Balai POM.
Barang bukti narkoba jenis sabu-shabu yang di Musnahkan, kata Eka Yudha berasal dari pengungkapan kasus narkoba di Parkiran Penyeberangan Pulau Kayangan, Jalan Ujung Pandang Baru oleh Dit Polairud Polda Sulsel pada tanggal 21 Juni 2017 lalu.
”Barang haram ini yang kami musnahkan barang bukti hasil kejahatan narkoba jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat kurang lebih 1 Kilogram. Jadi sebelum kami musnahkan barang haram ini. Petugas Labfor mengecek keasliannya. Hasilnya ternyata positif zat golongan narkotika,” ungkap Eka Yudha
Dua blender disediakan saat pemusnahan barang haram tersebut yang dicampur dengan air, “Cara pemusnahan ini kami menggunakan blender dan ada dua blender kami sediakan, kemudian kami campurkan air hingga sampai larut, setelah di blender dan sudah larut dalam wujud cairan selanjutnya dibuang ke kloset,” kata Eka Yudha
AKBP Aidin Makadomo menambahkan, Pengungkapan sabu di Parkiran Penyeberangan Pulau Kayangan oleh Team Subdit Gakkum Dit Polairud, bermula saat timnya memeriksa dan menangkap tersangka Salama, karena ditemukan 1 sachet sabu, seberat 12,75 gram, setelah dikembangkan, petugas team lidik Subdit Gakkum Dit Polairud menuju ke Kabupaten Pangkep, dan menemukan hampir 1 Kg sabu di Kalibone Pangkep.
“Awalnya barang haram yang diblender ini, dari hasil tangkapan saat teamnya memeriksa dan menangkap tersangka bernama Salama. Dari tangan Salama ditemukan 1 sachet sabu, seberat 12,75 gram, setelah dikembangkan, petugas team lidik Subdit Gakkum Dit Polairud menuju ke Kabupaten Pangkep, dan menemukan hampir 1 Kg sabu di Kalibone Pangkep,” jelas Aidin
Adapun tersangka lainnya yang telah diamankan sebut Aidin yakni Silahuddin, tersangka ini dibekuk saat berada di hotel Davina Majene, Sulbar, pada 22 Juni 2017, dan diperoleh keterangan bahwa Sabu-sabu berasal dari Sitti di Tawao, Malaysia.
“Nah dari hasil pengungkapan sabu-sabu oleh Team Subdit Gakkum Dit Polairud petugas berhasil mengamankan dua tersangka. Hingga saat ini kami terus berantas peredaran narkoba baik di jalur laut dan darat. Untun meminimalisir masuknya barang haram. Segal pihak pun kami memina turut andil dalam memerangi narkoba. Bayangkan mengetahui saja jika tidak dilapor itu dalam KUHP UU 35 tentang narkoba dikenakan pidana. Diharap agar senergitas berjalan,” pungkas Eka Yudha (*)
Penulis : Andi Afdal Arisyik
Editor : Arjuna Sakti