SINJAI – Kantor Imigrasi Kelas I Makassar melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (PerPres) No 125 Tentang Penanganan pengungsi dari Luar Negeri di Kabupaten Sinjai.
Sosialisasi dengan bekejasama Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sinjai ini di laksanakan, Rabu (16/08) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.
Wakil Bupati, H. A. Fajar Yanwar yang membuka sosialisasi tersebut mengatakan bahwa penanganan orang asing bukan hanya tugas pemerintah pusat saja tetapi juga merupakan tanggungjawab pemerintah daerah, terlebih batas wilayah laut Kabupaten Sinjai berada dalam Zona Ekonomi Ekslusiv hal ini tentunya harus mendapatkan perhatian yang serius dari beberapa instansi terkait dan juga masyarakat.
“Saya rasa sosialisasi ini penting karena itu kepada seluruh peserta agar dengan secara seksama dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik”, Terangnya.
Sementara itu Kasubsi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Lucky Karim, saat ditemui disela-sela kegiatan mengatakan batas wilayah Kabupaten Sinjai dengan luar negeri seperti Australia dan Timur Leste merupakan suatu peluang bagi orang asing untuk masuk di Kabupaten Sinjai.
“Jadi saya berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat terjalin kerjasama yang baik antar instansi dalam penanganan pengungsi dari luar negeri”,Pintanya
Sosialisasi sehari soal pilpres tesebut juag di hadiri Kepala Kantot Kesbangpol Sinjai, A. Jefriyanto Asapa denga diikuti puluhan peserta