​Ketua DPRD Matra Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda PP 18 

0 comments

MAMUJU UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju Utara (Matra) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hak inisiatif DPRD kabupaten Matra, digedung paripurna, Selasa (15/8) Kemarin.

Rapat berlangsung dipimpin Ketua DPRD Matra H Lukman Said Sp.d, disaksikan 19 (sembilan belas) orang Anggota DPRD yang dihadiri Wakil Bupati Matra Drs HM Saal, Sekkab Drs HM Natsir MM, Wakapolres Kompol Mihardi M SH.SIK, Plt. Kejari Agusetiawan SH, Pabung Mayor, ARH Rosadi Sp.d, Kabag Setdakab Pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lingkup Matra.

Pimpinan rapat paripurna H Lukman menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Matra nomor 1 tahun 2014 tentang peraturan tata tertib DPRD pada pasal 100 ayat 6 (enam) dijelaskan bahwa rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD, terlebih dahulu pengusul memberikan penjelasan pada rapat paripurna DPRD. Untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dibahas.

“Rancangan peraturan daerah ini disusun dengan berdasarkan pada peraturan pemerintah republik indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan anggota DPRD yang mengatur terkait uang refrensentasi, diantaranya tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan transfortasi, TKI dan tunjangan reses,” Katanya 

Sementara peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 62 tahun 2017 mengatur terkait pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggung jawaban dana oprasional dan pada pasal 5 (lima) ayat 2 (dua) dinyatakan bahwa kemampuan keuangan daerah bagi daerah kabupaten/kota dikelompokkan sebagai berikut;

“A diatas Rp 550.000.000.000 dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah tinggi, B Rp 300.000.000.000 sampai Rp 550.000.000.000 dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah sedang, C dibawa Rp 300.000.000.000 dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah rendah,” ungkap H Lukman.

Penjelasan pengusulan rancangan peraturan daerah hak inisiatif DPRD Kabupaten Matra disampaikan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah H Uksin Djamaluddin SH, Ms.i salah satu hak dari partai politik berdasarkan UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik adalah memperoleh bantuan keuangan dari APBN dan APBD sesuai ketentuan peraturan pasal 34 ayat (tiga).

Dijelaskan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.Ide dasar pendanaan parpol yang bersumber dari APBN dan APBD dimaksudkan untuk mengurangi ekses kompetisi diantara pada politisi dalam meraih kekuasaan secara ilegal. Karena besarnya biaya yang dibutuhkan dalam meraih simpati konstituen dalam suatu ajang pemilihan umum.

Sementara itu, Sambutan Bupati Matra Ir H Agus Ambo Djiwa MP yang disampaikan Wabup Drs HM Saal sampaikan UU nomor 23 tahun 2014 tentang perintahan telah menegaskan bahwa penyelenggaraan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. Maka Saat untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai.

“Saya sangat mengapresiasi Ramperda hak inisiatif ini dengan maksimalnya peran dan fungsi DPRD dapat mempermudah pencapaian Visi Misi melalui program prioritas Nawa Jiwa pemerintah Kabupaten Mamuju Utara,” pungkas Wabup.(*)

Penulis : Arfadil Sabil

Editor   : Palewai

You may also like