Nyanyian Persepsi Hukum dari Pengacara Muhlis Isma….

0 comments

SINJAI – Kasus kelebihan pembayaran gaji PNS yang berstatus terpidana di Lingkungan Pemda Sinjai masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Kasus yang menyita perhatian ini melibatkan Sekkab Sinjai maupun Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai.

Untuk pekan ini agenda sidang adalah Keterangan 2 Ahli dari Inspektorat Pemkab Sinjai. Dalam keterangan dari salah satu ahli yakni Syukran SE sebagai Auditor Muda di Lingkup Pemkab Sinjai menyatakan Bahwa BPK lah yang berwenang menyatakan kerugian negara. Menurut ahli pula kuasa pengguna anggaran dalam hal ini kepala SKPD tidak bisa memotong gaji PNS tanpa terlebih dahulu PNS yg tersangkut kasus hukum tersebut di berhentikan sementara oleh Bupati.

Di Sela waktu setelah sidang Melalui Ketua Tim Hukum/Penasihat Hukum Dr. Muhlis Isma selaku Kadis Sosnakertrans                  A. Aswandi Tashar, SH dengan didampingi rekannya Solihin Halafah dan Yusri Yunus, SH, Wara Sombolinggi L.M, SH, menjelaskan bahwa apa yang ahli terangkan sejalan dengan apa yang kami paparkan sebelumnya bahwa kasus kelebihan pembayaran gaji atas PNS di Lingkungan Pemkab Sinjai tidak lain adalah kasus yang seharusnya berada pada ranah pelanggaran administratif, yang justru penyelesaiannyapun harus dengan langkah sanksi adminstratif pula terlebih dahulu.

Senada dengan eksepsi kami pada agenda sidang ke 2, dalam Hal Kerugian Negara, baik BPK maupun BPKP tidak disertakan untuk menghitung dan menyatakan adanya kerugian negara tersebut, sedangkan kewenangan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara jelas aturannya tertuang dalam Pasal 23 UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK. Begitupun halnya kewenangan BPKP Tugas dan fungsi BPKP telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 192 Tahun 2014 tentang BPKP yang menggantikan Keputusan Presiden (Keppres) No. 103 Tahun 2001 beserta perubahannya berkaitan fungsi investigasi, begitupun dengan SEMA No 4 tahun 2016 menguatkan bahwa hanya BPK yang secara konstitusional berwenang untuk menyatakan (mendeclare) adanya kerugian negara.

“Jadi dasar hukumnya jelas jika kita merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang ada. Namun tetap kita mengamati perkembangannya”, terangnya.

Selanjutnya menurut mantan Kuasa Hukum Kepala Bapas Jakarta Selatan itu pula mengungkapkan bahwa Tidak menutup kemungkinan kami akan menghadirkan pula Ahli yang mempunyai korelasi dengan kasus ini”,  (*)

Editor   : Iswan clk

You may also like