​LBH Sinjai Bersatu Nilai Ranperda Inisiatif DPRD Yang Diajukan Hanya Pemborosan Anggaran

0 comments

SINJAI — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai Bersatu menyoroti pembahasan dan uji publik Ranperda yang dilaksanakan hari ini di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Sinjai. Pasalnya, pemyampaian akan diadakannya pembahasan Ranperda terkesan dadakan dan diluar dari mekanisme, Rabu (9/8)

Direktur LBH Sinjai Bersatu, Ahmad Marzuki mengatakan bahwa kita baru terima drafnya kemarin malam, Dan ada 12 Ranperda yang akan dibahas. “Kami menilai bahwa pembahasan ranperda terkesan formalitas semata, bagaimana mungkin membahas 12 Ranperda dalam waktu beberapa jam saja,” katanya

Lanjut Ahmad, menjelaskan bahwa mereka menerima draf yang hanya berisikan judul-judul ranperda. Kemudian diserukan untuk searching sendiri ranperda itu, “Bagaimana mungkin kita paham tentang ranperda sedangkan formatnya saja kami tidak dapat,” Ketusnya

Selain itu LBH Sinjai Bersatu mengaskan bahwa salah satu rancangan peraturan daerah Inisiatif yang diajukan oleh Pejabat DPRD Kabupaten sinjai yakni Penanganan HIV AIDS, serta Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, dianggap pemborosan anggaran dan belum waktunya untuk dianggarkan di APBD Perubahan, menurut Ahmad bahwa kemampuan keuangan daerah saat ini belum cukup untuk pos anggaran itu, sementara masih ada program yang prioritas yang terlebih dahulu untuk dianggarkan demi rakyat.

“Kami tegas menolak Ranperda seperti yang diajukan Dprd diperubahan ini karena kami menilai itu peborosan anggaran dan saat ini belum bisa dianggarkan di APBD Perubahan dan tegas kami menolak itu dan berharap agar eksekutif untuk tidak menganggarkan,” Jelas Ahmad marzuki

Terpisah Musawwir ketua komisi II DPRD Sinjai mengatakan bahwa itu sebuah masukan yang baik dan dirinya akan mempertimbangkan, “Terimakasih atas masukannya dan kami akan pertimbangkan,” Pungkasnya. (*)

Penulis  :  Jamal

Editor    :  Palewai

You may also like