GOWA — Penyidik Kejari Gowa terus melakukan pengalian fakta hukum. Setelah melakukan tindakan penyidikan secara maraton, Penyidik akhirnya menemukan pelaku utama terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara 7 Milyar rupiah di Koperasi Singara.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Gowa, Susanto, SH., MH mengatakan Pasca penahanan RYR, Ketua Koperasi Singara, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup terhadap tindak pidana yang dilakukan YAS.
“YAS awalnya diperiksa sebagai saksi, dan terungkap juga dari bukti yang lain yang menunjukkan bahwa YAS memegang peranan sebagai “Dader” atau pelaku utama dalam tindak pidana korupsi pada Koperasi Singara, sehingga Penyidik menetapkannya sebagai Tersangka,” Ungkap Kajari, Senin (7/8)
Usai YAS ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya Penyidik langsung menggelandang YAS ke Lapas Kelas I Makassar.
Sementara itu, ditanya awak media, terkait adanya tambahan tersangka, Kejari Gowa melalui Kasi Intelijen, Arif Suhartono, menerangkan, “Iya tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka yang lainnya sepanjang terdapat fakta perbuatan tindak pidana yang didukung bukti yang cukup, Semua yang terlibat, akan diminta pertanggungjawaban,” Pungkasnya.
YAS selain ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Kejari Gowa dalam tindak pidana korupsi di Koperasi Singara, ia juga ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam Perkara tindak korupsi Di Koperasi Hijau Muda. (*)
Editor : Palewai