Jakarta – Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku penipuan yang berkeliaran di kawasan Jalan Pintu Air Raya, Gambir, Jakarta Pusat. Keduanya adalah Andika alias Andi alias Gondrong alias Daeng dan Iwan Darmawan alias Iwan.
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/8) malam sekira pukul 22.00 WIB ketika kedua pelaku lagi naik motor. “Dari tangan keduanya kami temukan senjata air softgun jenis revolver beserta peluru gotri, kemudian di bawa ke Polres Metro Jakarta Pusat,” kata dia, Minggu (6/8).
Kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui Andika telah melakukan dua kali tindak kejahatan dengan cara menipu pada awal bulan Juli 2017. “Pelaku bisa menguasai satu handphone Nokia dan dan satu sepeda motor Honda Beat. Lalu pada akhir bulan Juli 2017 di daerah Kota Bambu, Palmerah Jakarta Barat, melakukan kembali tindakan serupa,” papar dia.
Atas perbuatannya, kini Andika diserahkan ke Polres Jakarta Barat karena melakukan tindak pidana di sana. Sementara Iwan dipulangkan karena tidak terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan Andika. (Jawapos)
Editor : Iswan clk