JARINGAN internasional peredaran narkoba yang dikendalikan napi dari balik jeruji lembaga pemasyarakatan (LP) kembali terungkap. Seorang napi narkoba di sebuah LP di Samarinda, Kalimantan Timur, diduga menjadi pengendali penyelundupan 1 kg sabu dari Malaysia.
Menurut Kasubdit 1 Ditersnarkoba Polda Kaltim AKB Karyoto, pengungkapan itu bermula saat petugas menangkap tiga tersangka pengedar sabu dari tiga tempat berbeda di Samarinda, pekan lalu.
Dari para tersangka, disita dua kantong yang berisi sabu 509 gram dan 400 gram yang dimasukkan ke kaleng lalu ditumpuk dengan kue kering. ‘’Hal ini dilakukan untuk mengelabui pihak kepolisian agar gerak-gerik mereka tidak terendus,’’ kata Karyoto, kemarin.
Karyoto mengatakan, dari pengakuan tiga tersangka, barang haram itu milik seorang penghuni LP di Samarinda. ‘‘Mereka masuk jaringan Tawau, Malaysia. Kami masih mengembangkan lebih lanjut,’’ ujar Karyoto saat ditanya identitas napi tersebut.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar napi yang menjadi pengendali narkoba dari LP. Minggu lalu, Mabes Polri mengungkapkan penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi yang dikendalikan Aseng, napi di LP Nusa Kambangan.
Sementara itu, polisi meringkus artis Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia, di rumah mereka, kemarin pagi. Polisi menyita barang bukti 30 butir psikotropika jenis dumolid. Berdasarkan pengakuan Tora dan Mieke, keduanya mengonsumsi obat penenang itu karena kesulitan tidur.
Kabag Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Sulistiandriatmoko mengatakan penggunaan dumolid diatur dalam UU Psikotropika. Dengan demikian, Tora dan Mieke bisa dikenai ancaman pidana kecuali jika mereka bisa menunjukkan surat dokter terkait penggunaannya.
Dumolid masuk kategori empat karena mengandung nitrazepam dan satu golongan dengan happy 5 dan memberi efek penenang serta ketergantungan. (MediaIndonesa)
Editor : Iswan clk