BeritaBersatu.com – Kasus kelebihan Pembayaran Gaji PNS yang berstatus terpidana di Lingkungan Pemda Sinjai telah bergulir dan telah berlangsung dengan agenda pemeriksaan Saksi kepada Terdakwa Muhlis Isma. Dimana Kasus yang sama juga menjerat Sekda Sinjai, H. Taiyeb A. Mappasere dan juga Plt. Kadis Sosnakertrans Sinjai namun kemudian di SP3-kan karena dianggap tidak cukup bukti.
Kasus ini cukup menarik perhatian publik, dan masih hangat sebagai topik perbincangan masyarakat di Sinjai. Mengingat pada kasus yang sama, Bupati Sinjai, Sabirin Yahya lagi-lagi tidak hadir bersaksi karena alasan sakit, sehingga BAP-nya juga hanya dibacakan di persidangan.
Andi Aswandi Tahar, Ketua Tim Penasihat Hukum Dr. Muhlis Isma selaku Kadis Sosnakertrans menilai bahwa kasus kelebihan pembayaran Gaji atas PNS di Lingkungan Pemkab Sinjai tidak lain adalah kasus yang seharusnya berada pada ranah pelanggaran administratif, yang juga harusnya diselesaikan dengan langkah sanksi adminstratif pula terlebih dahulu. Apalagi mengingat bahwa Dr. Mukhlis Isma telah mengembalikan kelebihan gaji tersebut ke Kas Daerah sepenuhnya .
“Senada dengan eksepsi kami pada agenda sidang ke-2 dalam Hal Kerugian Negara, baik BPK maupun BPKP tidak disertakan untuk menghitung dan menyatakan adanya kerugian negara tersebut, sedangkan jelas sesuai amanat Undang-Undang bahwa BPK dan BPKP yang berwenang melakukan perhitungan dan menyatakan adanya kerugian negara”. Kata Aswandi
Ia melanjutkan bahwa begitupun dengan SEMA No. 4 Tahun 2016, yang menguatkan bahwa hanya BPK yang secara konstitusional berwenang untuk menyatakan (mendeclare) adanya kerugian Negara. Namun akan kita uji kemudian pada proses pengadilan mengingat bahwa kasus ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Dan terdapat pula kasus serupa yang telah terbuka jelas dalam fakta persidangan yang juga terjadi di Lingkungan Pemkab Sinjai namun arah penindakannya masih sebatas isapan jempol belaka.
“Kita lihat saja fakta persidangan, kami yakin Majelis Hakim Objektif dalam memandang kasus ini”. Tutup Aswandi.
Editor : Iswan clk