IRT Cantik Dicokok Saat Disuruh Antar Sabu Oleh Suami, Polisi Berujar “Kamu IRT Terlalu Patuh Salah salah”

0 comments

MAROS — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), bernama Wahyuni (28), warga Jalan Ratulangi Nomor 28, Kelurahan Aliri Tangae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros tak henti-hentinya menangis di Mapolres Maros lantaran tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu, oleh Satnarkoba Polres Maros.

Berawal IRT berparas cantik itu diamankan, saat Tim Satnarkoba menerima informasi, jika seorang IRT terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tim ‎Opsnal Narkoba yang di Pimpin Kanit Opsnal Aiptu Abdul Latif langsung menindak lanjuti informasi tersebut. Selanjutnya mengintai terduga pelaku yang diketahui keberadaannya di Jalan Ratulangi, Pada Hari Sabtu (30/7/2017), sekira pukul 21.45 Wita.

Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal begitu melihat IRT tersebut langsung saja meringkusnya. saat di introgasi ia mengaku menyembunyikan barang haram itu di kamar rumahnya, petugas pun menggeledah kamar IRT ini, alhasil ditemukan 1saset sabu yang disimpan di kanal besi tempat tegel kamar pelaku. Barang bukti lainnya yang ditemukan berupa uang senilai Rp. 200 ribu. Penutup botol yang terhubung 2 pipet, 1 pirex kaca,3 buah korek gas dan 2 pipet. 

Usai petugas menggeledah rumah pelaku selanjutnya menggiring pelaku bersama barang bukti kepemilikannya ke Mapolres Maros untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan Polisi yang memeriksanya IRT ini mengaku jika dirinya tertangkap bawa sabu, sewaktu disuruh oleh suaminya mengantar barang haram itu ke teman suaminya, ‎”Saya disuruh oleh suami saya Pak mengantar sabu itu ketemannya,” kilah Wahyuni. Petugas kemudian lalu berujar, “Kamu IRT terlalu patuh salah -salah terhadap suamimu,” ujar petugas

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Minggu (30/7/2017), ia mengaku telah menerima informasi penangkapan terhadap IRT di Maros dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Saya telah menerima informasi oleh Tim Satnarkoba Polres Maros, jika seorang IRT tertangkap tangan membawa narkoba. Pengungakapan kasus itu secara penyamaran (Under Cuverboy), Dari tangan ITR terebut petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 1sachet sabu diperkirakan sekitar 0,26 gram, ‎1buah penutup botol yang dihubungkan dengan 2 pipet warna putih, 1 buah pirex kaca, 3 buah korek api gas dan uang tunai Rp 200 ribu. Kasus ini masih dalam pengembangan. Dari pengakuan IRT ini jika dirinya disuruh oleh suaminya,” tandas Dicky (*)

Penulis   : Andi Afdal Arisyik

Editor     : Arjuna Sakti

You may also like