Oleh : H. Sulthani, SH, MH
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung adalah salah satu periistiwa politik sebagai manipestasi demokrasi. Demokrasi yang dimaknai sebagai pemerintahan rakyat atau pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat berarti rakyat memiliki kedaulatan menentukan kebijakan politik yang dilakukan oleh wakil rakyat bersama pemimpin yang telah dimandat atau diamanahkan melalui proses pemilihan kepala daerah untuk pemerintahan kabupaten/kota dan provinsi.
Partisipasi rakyat sebagai pemilih sangat menentukan legitimasi dan kualitas wakil rakyat atau pemimpin yang dihasilkan. Pilihan rakyat berdasarkan penilaian rasional yang terukur dengan melihat kapasitas, integritas dan profesionalitas terhadap pemimpin tentu sangat bisa diharapkan terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Akan tetapi bila rakyat sebagai pemilih menentukan pilihannya terhadap calon pemimpin atas dasar emosional karena kepentingan sesaat akibat provokasi dan proses jual beli suara sebagai bentuk politik atau demokrasi transaksional, maka dapat diidentikan sebagai ‘kemaksiatan demokrasi’ dimana rakyat sebagai pemilih yang demikian diibaratkan ‘pelacur politik’ dan politisi yang mengandalkan uang atau isi tas dapat diidentikan sebagai ‘politisi hidung belang’ yang lebih cenderung menjadi ‘penikmat’ dan rakyat hanya dijadikan objek retorika.
Sehingga lazim terjadi pemimpin yang terpilih karena lahir dari proses transaksi jual beli suara cenderung mengabaikan kepentingan politik rakyat yaitu hadirnya kebijakan politik yang secara subtansial berupa program pembangunan memihak pada kebutuhan rakyat, melainkan lebih condong memihak pada kepentingan kroni atau kepentingan politik pragmatis untuk memelihara kekuasaan.
Pola Pilkada yang sedemikian dapat diasumsikan sebagai kejahatan demokrasi karena menghianati rakyat sebagai pemberi mandat dan pemilik kedaulatan dalam pemerintahan. (*)
Data Pribadi ;
Nama : H.Sulthani, SH, MH.
Umur : 50 tahun
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Persatuan Raya.No.10 Mangottong Sinjai (Sesuai KTP)
Pengalaman Jabatan :
Ketua DPRD Sinjai 2009-2014
Pengalaman Organisasi :
Pengurus Mapala STH Bandung 1996-1988
Pengurus HMI Kom. Fak. Hukum Umi tahun 1989.
Ketua DPD Serikat Pengacara Indonesia Sul Sel tahun 2000.
Ketua LPPH Pemuda Pancasila SulSel 2002.
Pengurus MPW Pemuda Pancasila Sul Sel 2008.
Wasekjen MPN Pemuda Pancasila.
Wakil Ketua Umun DPN PERADI.
Partai Politik,
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bone.
Editor : Palewai