MAKASSAR — Tim Satnarkoba Polda Sulsel yang di Pimpin Langsung Tim Unit Subdit 3 AKBP Muhammad Taufik yang didampingi AKP Zaki Sungkar berhasil mengamankan komplotan pengedar barang haram berupa sabu,mereka yang diamankan merupakan pasangan suami istri (Pasutri), bersama seorang rekannya hendak menunggu pembeli barang haram berupa sabu miliknya, disebuah warung kopi (Warkop), di Jalan Toddopuli I.
Penangkapan ketiganya pun dramatis, mereka ketiganya saat datang menunggu calon pembelinya yang merupakan petugas yang tengah menyamar. Ketiganya sedang berada tepatnya di depan parkiran sebuah warkop, suami dari Sri Damayanti ini bernama Nur Muhammad (52), saat melihat seorang pria, menaruh curiga. Pasalnya pria tersebut memperhatikannya.
Tak lama berselang, Nur beralasan sakit perut ia lalu menyampaikan istrinya dengan nada, “Maa saya pulangmi dulu nah sakit perutku, samamiki Rahim saja pulang,” ujar Muhammad Nur yang di kutip Subdit 3 Narkoba Polda Sulsel AKBP Muhammad Taufik
Istrinya pun tak mengizinkan suaminya pulang lantaran pembelinya sudah di jalan menuju lokasi ia menunggu, “Ayah sudah di jalanmi pembeli menuju kemari. Tungguimiki tahanmiki dulu sakit perut ta.Paling maujiki itu buang air besar,” kata Sri Damayanti yang di contohkan lagi Muhammad Taufik.
Karena sang suami ini cemas dan kuat dugaan dirinya jika pria yang memperhatikan itu adalah petugas iapun melangkah pelan-pelan hendak menyembunyikan istrinya saat asyik di parkiran ngobrol bersama Rahim.
Begitu Sri berbalik dan masih melihat suaminya yang berjalan pelan langsung memanggilnya, “Ayah sudah di sekitar kita itu pemabeli, kesinimikie tegata Ayah. Masa kita mau pulang,” ujar Sri
Nur kemudian menghampiri istrinya lalu berujar ,”Ada polisi kepungki maa. Kamu punya pembeli itu polisi,” kata Nur
Petugas pun tak ingin berlama-lama saat berada dilokasi memperhatikan gelagat mereka bertiga sedang menunggu, langsung saja menyergapnya, sebelum mereka kabur, kemudian petugas menggeledah ketiganya, Alhasil di dalam dompet Sri ditemukan sabu seberat 50 gram yang disimpan dan pembungkus rokok, sementara pria bernama Rahim saat digeledah petugas menemukan di dalam dompetnya 1 shaset sabu, ketiganya kemudian digelandang ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Direktorat Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha Satriawan yang didampingi Unit Subdit 3 AKBP Muhammad Taufik, mengatakan tiga pelaku penyalahgunan narkotika jenis sabu diamankan tersebut dengan cara dilakukan penyamaran (under cover boy), oleh serang anggota narkoba Polda Sulsel yang di Pimpin AKP Muhammdap Taufik didampingi AKP Zaki Sungkar, pada Hari Sabtu malam (22/7/2017), sekitar pukul 21.00 Wita.Tepatnya di depan warkop Jl Toddopuli Raya.
“Dua dari tiga yang kami amankan merupakan pasangan suami istrti yakni Nur Muhammad bersama Istrinya bernama Damayanti serta satu orang rekannya bernama Abdul Rahim. Ketinganya diringkus saat anggota kami yang melakukan penyamaran kemudian janjian bertemu di depan sebuah warkop di Jl Toddopuli I,” kata Eka Yudha
Menurut perwira tiga bunga melati di pundaknya itu,Tim Satnarkoba hingga mengetahui ketiganya jika kerap melakukan transaksi narkoba. Dari informasi personilnya yang telah mendapat informasi oleh warga.
“Jadi untuk memastikan kebenarannya jika seorang perempuan IRT yang kerap bersama suaminya melakukan transaksi narkoba, seorang anggota kami melakukan penyamaran kemudian menghubunginya, begitu janjian di depan sebuah warkop saat itulah Tim kami menyergapnya, namun ada peristiwa menarik saat itu suami pelaku yakni Nur saat melihat petugas ia berpura-pura hendak minta pamit ke Istrinya dengan alasan sakit perut,” kata Eka Yudha
Beruntung saat mereka sudah curiga kata Eka. Tim Satnarkoba Polda Sulsel dengan sigap menyergap ketiganya mereka langsung digeledah, “Sewaktu mereka sudah curiga,petugas langsung menyergap ketiganya kemudian digeledah, alhasil ditemukan barang bukti di dalam tas perempuan Damayanti pembungkus rokok yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu seberat 50 gram. Begitupun rekannya bernama Rahim juga ditemukan di dalam dompetnya 1 shaset sabu,” jelas Eka di Mapolda Sulsel Senin (24/7/2017).
Selain mengamankan barang haram milik pasutri 50 gram bersama rekanya itu, Tim Satnarkoba pula menyita beberapa barang bukti lainnya berupa 1unit Hp merk Huawei warna putih, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 unit Hp merk Nokia warna biru dan 1 unit Hp merk Samsung warna hitam.
“Ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk diketahui muasal barang haram tersebut ia peroleh,” tandas Eka Yudha (*)
Penulis : Andi Afdal Arisyik
Editor : Arjuna Sakti