SELAYAR — Hubungan asmara Rahman (21), warga Jalan Lamuru Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Selayar, bersama Nurlela (23), warga Pasitellu Kecamatan Takabonerate Kabupaten Selayar ini bernasib apes, setelah bayi hasil hubungan gelapnya yang ia kubur ditemukan oleh warga, temuan bayi itu pun hingga warga medadak geger, Rabu (19/7/2017), sekira pukul 11.00 Wita.
Informasi yang dihimpun, Beritabersatu.com terungkapnya perbuatan hubungan gelap pasangan kekasih itu, setelah orok bayi hasil hubungan intim pasangan kekasih itu dikubur disebuah lahan ditemukan oleh warga, yang diperkiran orok bayi tersebut sudah lima hari.
Atas temuan orok bayi itu, selanjutnya warga melaporkannya ke Mapolres Selayar, selanjutnya Aparat kepolisian Polres Selayar langsung menindak lanjuti laporan warga tersebut, kemudian mengejar orang tua bayi malang itu.
Menurut Kapolres Selayar AKBP Eddy Tarrigan yang dikonfirmasi ia mengatakan, ikhwal temuan orok bayi yang dilapor oleh warga kedua orang tuanya berhasil diamankan, “Awalnya warga di Jalan DI Panjaitan mendadak geger setelah menemukan orok bayi yang diperkirakan usia orok bayi itu 6 bulan, diduga dari hasil hubungan gelap pasangan kekasih Rahman dan Nurlela.
”Kami setelah menerima informasi oleh warga langsung menindaklanjutinya. Dari hasil penyelidikan kuat dugaan jika orang tua bayi itu merupakan warga setempat, Alhasil ayah bayi itu berhasil teridentifikasi Dia (Rahman), yang merupakan warga setempat. Rahman kami giring ke Mapolres Selayar untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil introgasi Rahman pun mengakui jika orok bayi yang ia kubur itu merupakan hasil hubungan gelapnya bersama kekasihnya bernama Nurlela yang merupakan seorang Bidan,” kata Eddy
Rahman pun berujar dengan nada, “Orok Bayi itu adalah hasil hubungan saya bersama Nurlela Pak.Dia berada di Bulukumba,” akunya
Tak menunggu lama, Aparat Mapolres Selayar selanjutnya melakukan penyeberangan beranjak dari Kabupaten Selayar ke Kabupaten Bulukumba, mengejar Nurlela Bidan itu. Petugas pun berhasil mengamankan Nurlela, kemudian Nurlela digiring ke Mapolres Selayar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan polisi yang memeriksanya pasangan kekasih itu mengakui orok bayi yang ditemukan warga merupakan hasil dari hubungan intim yang sejauh ini ia lakukan layaknya pasangan suami istri.
“Saya selama ini Pak melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Tak lama kemudian saya hamil belum secara sah menikah, takutnya sampai diketahui keluarga hingga akhirnya berinisiatif untuk menggugurkan bayi didalam kandungan saya dengan mengkonsumsi obat yang saya pesan oleh rekan saya bernama Risna yang berada di Kota Makassar,” beber Nurlela
Obat gastrol yang dikonsumsinya itu hingga akhirnya bereaksi membuat Nurlela langsung mengalami pendarahan hebat, “Usai saya mengkonsumi obat yang yang aya pesan itu, membuat saya langsung mengalami pendarahan hingga bayi dalam kandungan saya Pak keluar (saya keguguran),” akunya.
Nurlela menyebutkan, saat dirinya mengalami keguguran, ia tak seorang diri melainkan mendapat pertolongan oleh seorang perempuan bernama Nurhayati dan pacarnya yakni Rahman yang dibantu rekannya bernama Ihsan.
“Sewaktu saya keguguran Pak. Saya tidak seorang diri. Tapi saya ditolong oleh Nurhayati dan pacar saya Rahman dibantu oleh rekannya bernama Ihsan, Selanjutnya pacar saya dibantu rekannya bernama Ihsan langsung mengubur bayi saya itu, ke sebuah lahan kosong di Jalan DI. Panjaitan,” cetusnya
Atas perbuatan Nurlela yang melakukan aborsi berdasarkan KUHP Bab XIX pasal 229, 346 sampai pasal 349. “Kalau dari salah satu pasal itu berdasarkan pasal 29 berbunyi. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya agar di obati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, karena hamilnya dapat digugurkan maka dijerat pidana penjara 5 tahun. Nanti di ketahui pasal yang dikenakannya, mereka yang lain turut serta maka dengan demikian Nurlela dan kekasihnya serta rekannya turut serta akan dikenakan pasal pidana,” tegas Kapolres Selayar AKBP Eddy Tarrigan (*)
Editor : Arjuna Sakti