GOWA — Tim Satnarkoba Polres Gowa berhasil membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba, salah seorang pelaku merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT), keduanya di bekuk di tempat berbeda.Diketahui kedua pelaku masing – masing bernama Samoddin (37), warga Jeneponto dan Sanga (48), seorang IRT yang beralamat di Jalan Andi Tonro 6 Paeng -baeng.
Berawal hingga kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dibekuk, pada Hari Jumat (7/7/2017) lalu, sekira pukul 21.30 Wita. Oleh Tim Satnarkoba Polres Gowa, setelah menerima laporan oleh warga. Informasi itupun ditindaklajuti, Selanjutnya Tim Satnarkoba melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku yang di Pimpin IPDA Imran Hamid, saat itu pelaku sedang mengendarai motor, Petugas tak ingin buruannya itu lepas, kemudian mencegat pelaku.
“Berhenti dan segera ke pinggir,” ucap salah seorang petugas.
Pelaku pun dengan wajah cemas ketakutan lantaran mengetahui petugas menghentikannya, akalnya pun berjalan. Ia lalu kemudian mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti sabu itu kedalam got, karena petugas tak mendapati ditubuh pelaku, selanjutnya pelaku meminta untuk melanjutkan perjalanannya.
“Tidak adaji Pak barang bukti. Saya mau jalan,” ucap pelaku dengan nada terbata – bata Petugas tak begitu mudah di perdayai oleh pelaku selanjutnya petugas langsung bertanya dengan nada, “Tadi banyangan tanganmu itu sepertinya ada yang kamu buang. Apa itu yang kamu buang,?” tanya petugas
Sebelum petugas bertindak tegas terhadap pelaku, Petugas meminta kejujuran pelaku, “Jujur saja sebelum saya yang dapati barang bukti itu. Apa tadi yang kamu buang itu bayangan tanganmu saya perhatikan ada yang kamu buang. Saya hanya berpura – pura saja tidak lihat,” tutur petugas.
Karena petugas mendesaknya hingga akhirnya pelaku mengaku jika betul saja dirinya saat petugas menghampirinya membuang sabu itu kedalam got, “Jujur Pak yang saya buang itu di got adalah sabu,”akunya
Petugas kemudian mengamankan barang bukti itu berupa sabu 1 sachet plastik bening yang ditemukan oleh petugas sat narkoba dibawah got kering yang tidak jauh dari pelaku. Selanjutnya petugas menggiring pelaku ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Didepan hadapan polisi pria berambut gondrong tempodoeloe ini mengakui jika dirinya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, “Iya pak jujur saja, kalau saya dapat barang haram itu dari seorang wanita. Dia (Sanga), warga di Jalan Andi Tonro VI Makassar Pak,” terang pelaku.
Mendengar pengakuan pelaku. Petugas hari itu juga langsung melakukan pengembangan untuk menangkap rekan pelaku. Petugas yang tiba di rumah pelaku di Jalan Andi Tondro langsung melakukan penggeledahan, dilokasi itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap (bong), dan pembungku saset. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Tambunan yang dikonfirmasi, Minggu (9/7/2017), mengatakan, Pihak Satnarkoba Polres Gowa masih memeriksa kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan itu. Dari hasil introgasi keduanya mengakui perbuatannya jika ia telibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kedua pelaku masih di periksa. Ia keduanya mengaku jika terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, statusnya pun belum diketahui, Namun kasus ini dalam pengembangan untuk diketahui barang haram yang ia peroleh,”tandas Tambunan (*)
Editor : Arjuna Sakti