MAKASSAR,– Tim Resmob Polsek Panakkukang meringkus Herman Ari alias Ari Gondrong (25), warga Jl. Pampang 1 yang merupakan terlapor dalam kasus pencurian dengan nomor laporan korbannya terlampir dalam nomor laporan polisi LP/ 1936 /XI/K/2016/Restabes mks/Sek Panakkukang.
Sebelumnya pihak Polsek Panakkukang menerima laporan atas kehilangan sejumlah barang elektronik milik korban berupa 1 unit laptop merek acer ukuran 14 inch warna hitam, 1 unit laptop merek 17 inch warna hitam.
Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang di Pimpin Panit 2 Iptu Haryanto Rahman didampingi Dantim Bripka Zulqadri. Dari hasil penyelidkan Petugas mendapat informasi jika pelaku sedang berada di dekat rumahnya.
Tak menunggu lama petugas langsung bergegas kelokasi yang dimaksud diwilayah Pampang I. Alhasil pelaku diringkus saat sedang asyik duduk – duduk di pinggir Jalan, selanjutnya petugas menggiring pelaku ke Mapolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Senin (3/7/2017), sekira pukul 01.00 Wita.
Kapolsek Panakkukang Kompol Dodik yang dikonfirmasi membenarkan, maling yang menggasak barang elektronik diwilayah hukumnya diamankan personilnya saat sedang asyik duduk – duduk di pinggir jalan.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan korbannya. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya jika telah melakukan pencurian di Jalan Pampang I dengan menggasak beberapa barang elektronik. Selain mengakui perbuatannya. Ia juga menyebutkan dua orang rekannya yang ditemaninya melakukan pencurian, kedua rekannya itu yakni Faisal Hasjaya dan Bambang, lebih dulu mendekam di Sel Mapolsek Panakkukang. Kini Gondrong menyusul rekannya yang meringkuk di Sel Polsek Panakkukang,” tandas Dodik (*)
Penulis : Andi Afdal Arisyik
Editor : Arjuna Sakti