SINJAI — Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Polisi (Akp) Burhan, S.H kembali mengamankan Bandar Shabu, di Dusun Bongki Desa Baru Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.
Pelaku yang diketahui berinisial NR (25) alias IW, warga Dusun Sabbang Desa Kanrung Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai itu, dibekuk aparat polres Sinjai sekitar pukul 23.30 wita Rabu (14/6) kemarin.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai petani tersebut terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedoknya sebagai pengedar shabu ketahuan oleh anggota satuan unit narkoba polres Sinjai yang sedang menyamar sebagai pembeli dan pengguna narkoba jenis shabu.
Alhasil dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkoba jenis shabu seberat bruto 0.54 gram dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet yang berisikan 1 (satu) buah pirex serta sebilah badik.
Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP. Burhan yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap bandar narkoba yang berinisial NR alias IW tersebut dengan cara menyamar sebagai pembeli atau pengguna narkoba.
“Pelaku kami amankan di daerah sinjai tengah, setelah anggota menyamar jadi pembeli” Katanya Kamis (15/6)
Dari keterangannya lanjut Burhan, ia mengaku kalau dirinya baru-baru menggeluti pekerjaan haram itu karena ia belum begitu lama masuk dalam jaringan narkoba.
“Adapun barang bukti yang kami amankan yaitu 1 shacet narkoba jenis shabu, 1 buah bong yang dilengkapi pipet dan berisikan satu buah pirex serta sebilah badik,” Jelas AKP Burhan.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku Saat ini mendekam Di Rutan Pores Sinjai, dan terancam akan dijerat pasal 114 Jo 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Editor : Palewai