WAJO, — Aparat kepolisian Polres Wajo berhasil menangkap Indo Tou alias Amel (34), warga Desa Tellesang Kecamatan Pitimpanua Kabupaten Wajo lantaran terlapor melakukan penculikan seorang bocah bernama Cici Ardina (3),warga BTN Firasat Kafling nomor 6, Selasa (13/6/2017), sekira pukul 16.00 Wita.
Berawal kejadian tersebut pada Hari Sabtu (10/6/2017), sekira pukul 06.00 Wita. Datanglah pelaku ia lalu meminta izin ke orang tua korban dengan alasan membawa korban hendak membelikan krupuk di warung yang diketahui warung tersebut pemiliknya keluraga korban sendiri yang berada di Dusun Anabanuange Kecamatan Kerra. Saat itulah pelaku membawa korban tak kujung pulang
Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkannya ke unit Rekrim Polsek Kerra, selanjutnya pihak Polsek Kerra meneruskan berkas laporan korban ke Polres Wajo unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), laporan korban terlampir dengan nomor Polisi LP/486/VI/sulsel/res wajo sek kerra tanggal 10 juni 2017.
Tim Unit PPA bersama Unit Reksrim Polsek Kerra setelah menerima informasi penculikan anak, langsung menindak lanjutinya.Hanya 3×24 jam dalam pengejaran akhirnya berhasil membekuk pelaku di Desa Tellesang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, selanjutnya Ibu Rumah Tangga (IRT), tersebut digelandang ke Mapolres Wajo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas kemudian mengintrogasi pelaku terkait keberadaan korban yang disembunyikan itu,”Dimana itu anak yang kamu culik,”tanya polisi
Pelaku menjawabnya jika anak itu baik -baik saja dan ia berada di Kabupaten Soppeng,”Adaki di Soppeng Pak ,”akunya
Tak menunggu waktu lama petugas hari itu juga, Selasa (13/6/2017), sekira pukul 22.00 Wita yang tiba di lokasi di maksud tepatnya di Desa Loworeng Kabupaten Soppeng berhasil menemukan koban dalam keadaan selamat.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa penculikan anak di Kabupaten Wajo, kata Dia. Pelaku sudah diamankan dan sementara di periksa.
Menurut dari keterangan orang tua korban saat melapor kata Dicky pihaknya mengenali pelaku yang bekerja selaku pelayan di sebuah warung milik keluarganya. Ia tak mengetahui jika niat pelaku hendak menculik anaknya.
“Orang tua korban izinkan pelaku membawa anaknya dengan alasan ke warung yang dimaksud pemiliknya masih keluarga korban, orang tua korban tak berpikir akan kejadian jika anaknya sampai diculik, sebab pelaku merupakan pelayan diwarung milik keluarga korban,”ujar Dicky, Rabu (14/6/2017)
Tim PPA dan Polsek Kerra usai menerima laporan korban lanjut Dicky langsung menindak lanjutinya,Alhasil pelaku ditangkap di Wajo, sementara korban berhasil ditemukan di Soppeng
“Hanya 3×24 jam kasus penculikan anak tersebut terungkap pelaku diamankan di Desa Tellesang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, sementara korban ditemukan di Soppeng, Polres Wajo masih memeriksa para saksi sementara korban dilakukan visum. Korban mendapat pendampingan secara psikis lantaran ia masih dalam kedaan trauma. Makanya dilakukan pendampingan secara psikis untukmemulihkan traumanya,”pungkas Dicky (*)
Penulis : Andi Afdal Arisyik
Editor : Arjuna Sakti