MAROS, — Kepolisian Sektor Camba Kabupaten Maros menindak lanjuti laporan warga selaku korban yang telah kehilangan motornya di parkir didepan Rumah Makan Al-Fathir Desa Limampoccoe Kecamatan Cenrana pada pekan lalu laporan korban terlampir dengan nomor polisi LP/18/V/2017/SPKT/Res Maros/Sek Camba tanggal 31 Mei 2017
Atas kasus kehilangan motor tersebut yang telah dilapor korban, mengetahui perihal laporan tersebut Kapolsek AKP Andi Alamsyah setelah mendapat informasi keberadaan pelaku yang diketahui pelaku berada di Kabupaten Bone, Kapolsek bersama personilnya langsung bergegas ke Kabupaten Bone melakukan pengebangan.
Kapolsek yang tiba di Kabupaten Bone melakukan kordinasi oleh Aparat Mapolres Bone untuk meminta dibeck-up menangkap pelaku pencurian motor diwilayah hukum Polsek Camaba yang telah dilidik sebelumnya.
Tak butuh waktu lama Aparat Polsek Camba yang dibantu aparat Mapolres Bone, melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya. Alhasil pelaku diringkus,selain pelaku barang bukti motor Yamaha Mio Soul yang diduga milik korban turut diamankan dilokasi,selanjutnya Kapolsek AKP Andi Alamsyah dan personilnya menggiring pelaku ke Mapolsek Camba, Rabu (7/6/2017).
Kapolsek Camba AKP Andi Alamsyah yang dikonfirmasi terpisah, Jumat (9/6/2017), pihaknya membenarkan penangkapan terhadap pelaku curanmor tersebut.Kata dia,pelaku diamankan bersama barang bukti jarahannya di Kabupaten Bone.
“Alhamdulillah kasus pencurian motor yang terjadi diwilayah hukum hakum kami.Berhasil pelaku dan motor jarahannya kami amankan di Kabupaten Bone, penangkapan terhadap pelaku saat di Kabupaten Bone kami dibantu oleh aparat Mapolres Bone. Kini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut sementara barang bukti hasil jarahannya yang telah diganti nomor polisinya juga turut kami amankan,”tandas Kapolsek (*)
Penulis : Andi Afdal Arisyik
Editor : Arjuna Sakti