Jajaran Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang mengungkap pembuat KTP elektronik (KTP-el) palsu yang sengaja diedarkan di wilayah Kabupaten Tangerang. Pria berinisial BMH, 37, ditangkap Jumat malam 2 Juni 2017 setelah dua bulan beroperasi.
“Dia diamankan malam hari, itu usaha untuk kepentingan pribadinya,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Gunarko, Senin 5 Juni 2017.
BMH ditangkap di rumahnya di Perumahan Pesona Wibawa Praja Blok 1.4/9 RT 06 RW 06 Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa KTP-el palsu, handphone , komputer dan printer.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kota Tangerang. Pengakuan dia baru untuk warga Kabupaten Tangerang, tapi dari komputer yang kami sita ada banyak permintaan dari daerah lain,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lelaki berusia 37 tahun ini dijerat Pasal 263 KUHP. Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Gunarko meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya atas ajakan dalam pembuatan e-KTP dengan cara-cara mudah. “Takutnya disalahgunakan dan ini juga memang sudah menyalahi aturan yang ada,” kata dia. (*)
Editor : Redaktur