DPR Puji Polisi, Tangani Teroris Kampung Melayu Tanpa Tembak-Tembakan

0 comments

Jakarta – Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme turut menyoroti perkembangan pasca penetapan empat tersangka kasus bom Kampung Melayu.

Anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska menilai terungkapnya empat tersangka itu meningkatkan reputasi penanganan terorisme di Indonesia.

“Kami mengapresiasi atas kinerja polisi dalam mengungkap kasus ini. Reputasi Indonesia dalam penanganan terorisme tentu juga semakin diakui di dunia Internasional,” kata Risa dalam keterangannya, Sabtu (3/6).

Menurut Risa, pengakuan dunia internasional tersebut yang mendorong adanya penanganan terorisme dengan mengedepankan upaya preventif dan pendekatan soft power.

Serta, lanjutnya, tidak selamanya penanganan terorisme dilakukan dengan tembak menembak yang berujung risiko jatuhnya korban.

Penetapan empat tersangka kasus bom bunuh diri yang saat ini sudah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua merupakan hasil pengembangan dari kasus Bom Kampung Melayu, semula tersangka dalam kasus ini ada tiga.

Namun, berdasarkan hasil pengembangan bertambah satu orang, sehingga menjadi empat orang tersangka.

“Dalam penetapan tersangka kasus bom Kampung Melayu ini, polisi telah memiliki bukti yang cukup dengan melihat peranan dari masing-masing tersangka. Di antara mereka memiliki keterkaitan dan peran dalam persiapan melakukan bom bunuh diri,” pungkasnya.(*)

Editor    : Redaksi

You may also like