Bawa Sabu, Pemuda Ini Dibekuk‎ di Warung Coto

0 comments

GOWA, — Satuan Narkoba Polres Gowa, berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba, kedua pelaku masing – masing bernama Saharuddin (31), warga Jalan Sahabat Kelurahan Batangkaluku Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Ardi (18), warga Taorong Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

Kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi yang diterima ‎Tim Satnarkoba Polres Gowa, Pada Hari Senin (29/5/2017), jika keduanya hendak membawa narkoba jenis sabu-sabu. Informasi itupun ditindak lanjuti, sekira pukul 21.00 Wita. Selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan terhadap pelaku, Alhasil petugas mendapat informasi jika salah seorang pelaku penyalahgunaan narkoba, bernama ‎Saharuddin sedang berada disebuah penjual Coto di Jalan Alauddin Makassar.

Tak menunggu lama, petugas langsung kelokasi yang dimaksud di Pimpin Ipda Imran Hamid, setiba dilokasi benar saja pelaku Saharuddin berada di penjualan Coto,‎ Saharuddin pun tak berkutik. Petugas kemudian menggeledahnya. Hasilnya ditemukan barang bukti 

berupa 1 sachet plastik bening yang didalamnya terdapat 3 sachet plastik bening yang berisi lristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis shabu yang disimpan pada saku celana bagian depan sebelah kirinya. ‎

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Gowa, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dihadpan Polisi Saharuddin mengakui dirinya jika terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, “Iya Pak saya akui jika saya, simpan sabu. Barang haram itu berada di Jalan Sahabat Kecamatan Somba Opu,”akunya

Petugas yang tiba dilokasi dimaksud di Jalan Sahabat ‎langsung melakukan penggerebekan, dilokasi ini petugas mengamankan rekan pelaku bernama Ardi, turut pula barang bukti ditemukan dirumah tersebut ewrupa 1 sachet plastik bening yang berisi 1 sachet plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga shabu.

Ardi dihadapan polisi mengaku jika sabu itu diperoleh dari pria bernama Dato, “Saya peroleh sabu itu Pak dari Dato.Itu saya ketahui pria itu bernama Dato saat saya di suruh oleh Saharuddin,membeli sabu ke Dato,”ungkap pelaku Ardi

Petugas selanjutnya menggiring pelaku ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.‎

Sementara itu IPDA Imran Hamid yan dikonfirmasi, Rabu (31/5/2017), Ia mengatakan, Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan oleh pihaknya, berdasarkan laporan yang diterimanya yang terlampir dengan nomor polisi LP/ A / V/2017/ Sulsel / Res Gowa, tgl 29 Mei 2017.

“Kami awalnya menerima informasi ‎jika seorang pelaku penyalahgunaan narkoba sedang berada disebuah warung Coto, tepatnya di Jalan Alauddin Makassar. Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku dilokasi itu.Selain pelaku turut pula barang bukti miliknya kami amankan, begitupun satu orang rekannya, kasus ini masih dalam pengembangan,”jelas Ipda Imran (*)

Penulis    : Andi Afdal Arisyik‎

Editor      :‎ Arjuna Sakti

You may also like