Angkut Pakaian Bekas di Balikpapan Barat, Dua Sopir Truk Asal Sidrap Ditangkap

0 comments

BALIKPAPAN, — ‎Aparat Mapolsek Balikpapan Barat mengamankan dua warga Sulsel yang merupakan sopir angkut truk yang  akan membawa pakaian bekas (cakar), asal Malaysia ke Sulawesi Selatan, Dua unit mobil itupun disita oleh Aparat Mapolsek Balikpapan Barat.

Informasi yan berhasil dihimpun beritabersatu.com, berawal hingga dua unit mobil truk asal Kabupaten Sidrap itu diamankan, pada Hari Minggu (27/5/2017), sekira pukul 13.30 Wita. Oleh petugas Polsek Balikpapan Barat, saat petugas kepolisian menerima informasi oleh masyarakat jika di Parkiran gudang 10, tepatnya di Jalan ‎Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Dua unit truk hendak mengangkut pakaian bekas (cakar)

Petugas kepolisian Polsek Balikpapan Barat menindak lanjuti laporan yan terlampir dengan nomor polisi ‎ LP/A /  / V/2017/ P. Kaltim/Res Balikpapan/Sek. Bpp Barat, tgl 27 Mei 2017. Petugas ‎selanjutnya mengecek dua unit mobil truk puso  asal Kabupaten Sidrap itu.

Petugas yang melakukan penyelidikan Dua unit truk pengangkut pakaian bekas tersebut. Hasilnya benar saja sedang mengangkut pakaian bekas, Mobil truk asal Kabupaten Sidrap ini pun,‎ dari Samarinda dekat jembatan mahulu sambil menunggu keberangkatan ke Parepare Sulawesi Selatan digagalkan keberangkatannya oleh petugas kepolisian, selain petugas menyita kedua mobil truk tersebut turut pula dua orang sopir asal Kabupaten Sidrap diamankan.‎ Keduanya di giring ke Mapolsek Balikpapan Barat.

Diketahui dua unit truk pengangkut pakaian bekas seberat 230 Ball tersebut yang diamankan petugas kepolisian Polsek Balikpapan Barat,dengan nomor polisi DD 8964 XZ dan DD 8625 XA, sementara identitas sopir keduanya yakni Yusrandi Abdulsalam (23) dan Rizal Rahim (35), keduanya merupakan warga Lawatan Kecamatan Watupul Kabupaten Sidrap.

Lantaran melanggar dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, disebutkan seluruh barang-barang impor tidak diperkenankan untuk kembali dijual dalam keadaan sudah terpakai atau bekas. Kurungan lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar pun menjadi sanksi dalam aturan tersebut. Kini kedua warga Sidrap menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Balikpapan Barat.‎(*)

Editor         :‎ Arjuna Sakti

You may also like