​Bupati Sinjai Mangkir Jadi Saksi Kasus Gaji PNS, Pengacara Minta Dilakukan Upaya Paksa

0 comments

SINJAI, — Kasus Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermaslah dengan hukum di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjadikan Mukhlis Isma dan Andi Taiyep Mappasere sebagai terdakwah, hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (22/5).

Kasus ini bermula tetap dibayarkannya gaji PNS yang seharusnya di potong seperdua dari gaji pokok setelah ditetapkan tersangka oleh penegak hukum dalam hal tindak pidana korupsi hal ini tidak dilakukan sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian negara sebanyak milyaran rupiah tersebut kini sudah berlangsung 5 bulan dan melibatkan sementara 22 jumlah saksi yang yang sudah memberikan keterangan didewan hakim.

Hanya saja dari kedua puluh saksi tersebut hanya satu yang tidak hadir yakni bupati Sinjai Sabirin Yahya dan menurut pengacara Andi Taiyep Mappasere bahwa, Bupati Sinjai sudah tiga kali dipanggil oleh hakim untuk hadir, namun dengan alasan sakit hingga sekarang tidak pernah hadir dalam memberikan keterangannya sebagai Bupati dan orang yang mengetahui persis kasus tersebut.

“Hari ini pemanggilan ketiga kalinya untuk memberikan kesaksisannya terkait kasus pembayaran gaji namun hari ini tidak hadir dengab alasan sakit lagi,” ungkap Ahmad Marzuki, pengacara Andi Tayyep Mappasere.

Dia menjelaskan bahwa jika dapat dibuktikan kalau Bupati Sinjai Sabirin Yahya benar-benar sakit itu bisa saja kesaksiaanya dibacakan dibawa pengambilan sumpah namun ketika sebaliknya kita bisa buktikan jika saksi sabirin tidak sakit maka ia akan mengupayakan melakukan pemanggilan paksa.

“Kami akan mengupayakan untuk membukatikan bahwa apakah betul-betul sakit atau tidak dan jika memang kami bisa buktikan bahwa Sabirin tidak sakit maka kami akan meminta hakim segera melakukan pemanggilan upaya paksa,” tegasnya.

Deiketahui, sebelumnya Mantan Bupati Kabupaten Sinjai, Andi Rudianto Asapa didudukkan dalam persidangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran gaji PNS lingkup pemerintahan Kabupaten Sinjai, dengan terdakwa Taiyeb A. Mappasenre. pada Senin (15/5) lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang tersebut, Rudiyanto dicecar pertanyaan seputar pengangkatan serta penempatan 10 PNS yang terlibat perkara tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana korupsi.

Dalam fakta persidangan yang terungkap, saksi mengaku bahwa segala bentuk atau proses pengelolahaan dana di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah tanggungjawab pengguna anggaran, dalam hal ini SKPD itu sendiri.

“kalau soal pengelolahaan dana termasuk proses pembayaran gaji itu tanggungjawab SKPD,” ungkap Andi Rudianto Asapa

Sementara, berdasarkan surat dakwaan yang diuraikan Jaksa pada sidang sebelumnya, menyebutkan bahwa bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan Sekda, Taiyeb A. Mappasenre ialah tidak mengusulkan pemberhentian sementara terhadap 10 PNS yang terjerat kasus hukum, serta melakukan pembiaran terhadap pembayaran gaji PNS tersebut. (*)

Editor : Redaksi

You may also like