Sabu Diselip di Dinding dan Dikarpet, Ponakan dan Tantenya Dibekuk‎

0 comments

GOWA, — Satnarkoba Polres Gowa berhasil mengamankan ‎pelaku penyalahgunaan narkoba, mereka yang di amankan seorang pria dan wanita, keduanya masing – masing bernama Muh. Syawal (18), dan Telli (33),‎ pelaku keduanya keponakan dan tantenya,‎ kedua warga BTN Citra Borongloe Kelurahan Romang Lompoa Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa ini selanjutnya digelandang ke Mapolres Gowa, Selasa (9/5/2017), sekira pukul 00.30 Wita.

‎Sebelum kedua pelaku diamankan, Tim Satnarkoba Polda Sulsel menerima laporan  oleh warga dengan nomor laporan yangterlampir LP/ A / V/2017/ Sulsel / Res Gowa, tangal 09 Mei 2017.

Berawal hingga Tim Satnarkoba Polres Gowa meringkus kedua penyalahgunaan narkoba tersebut, setelah menerima‎ informasi oleh warga. Informasi tersebut langsung ditindak lanjutinya selanjutnya Tim Satnarkoba bergerak kelokasi yang di maksud dipimpin langsung Ipda Imran.

Petugas yang tiba dilokasi langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga shabu dan 7 sachet plastik bening bekas pakai yang tersimpan didinding kamarnya.

Selanjutnya petugas mengintrogasi Syawal, ia mengaku jika barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisi kristal bening itu adalah milik tantenya bernama Telli.

“Bukan saya yang punya sabu- sabu itu Pak. Tapi yang punya tante saya  bernama Telli.Ia saat itu menitip kepada saya, “akunya.

Usai petugas mengintrogasi‎ pelaku, hari itu juga petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku Telli, petugas pun berhasil meringkus Telli yang saat itu sedang berada dirumahnya. Dirumah pelaku petugas yang menggeledahnya kembali menemukan barang bukti 1 buah pirex kaca yang tersimpan dibawah karpet ruang tamunya.‎

Tak sampai disitu petugas selanjutnya mempertanyakan barang haram tersebut yang ditemukan dikamar Syawal, Telli pun mengakui jika barang haram itu adalah miliknya.

“Saya yang punya sabu itu Pak yang ditemukan di rumah Syawal, saat itu saya menitipnya,”akunya

‎Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan dua pelaku penyalahgunaan. narkoba, diamankan itu berdasarkan laporan warga

“Sudah cocok warga bernama Rahmat Odong yang juga merupakan saksi  melaporkannya sebagaimana dalam UU 35 tentang Narkoba, yang mengetahui saja itu lantas tidak dilaporkan dijerat pidana, apalagi Syawal rekan Telli turut serta,”kata Dicky

Adapun barang bukti yang diamankan petugas Satnarkoba Polres Gowa  dari tangan pelaku berupa 1  sachet plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu 7 sachet plastik bekas pakai, 1 buah pirex kaca.

“Kini keduanya dalam pengembangan untuk diketahui muasal barang haram itu yang ia peroleh,”‎tandasnya (*)

Penulis        : Andi Afdal‎ Arisyik

Editor           : Arjuna‎

You may also like