SINJAI,– Tak heran jika Bang Haji Rhoma Irama melantunkan Nada dan Dakwahnya yang berkaitan penderitaan terhadap seorang yang bernasib cacat, Namun demikian di tuangkan dalam Undang-undang menyebutkan “Fakir Miskin dan Anak Terlantantar di Pelihara Oleh Negara”
Namun perihal itu hanya sebatas tulisan yang kurang di iplementasikan terhadap kaki tangan Pemerintah Pusat dan Daerah, gerakan fisik dalam memperhatikan anak cacat, kurang dirasakan oleh masyarakat kecil seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Sinjai Dinas terkait diduga tutup mata.
Apa yang disosialisasikan dan di iplementasikan selama ini, dengan penuh laporan yang baik terhadap atasan? Laporan itu hanya sebatas tulisan yang diduga tidak layak menerimanya, Namun yang layak tak tersentuh terhadap orang yang wajib menerima haknya.
Tidak kah kalian sadar bagi umat Muslim apalagi Pemerintah jika dalam Al-Qur’an sudah di jelaskan Bahwa sebagian harta yang kita miliki adalah milik orang miskin. Bukan milik kita semua. Seikatan dengan ayat ini sama dengan Undang -undang di negara kita ini, lalu mana sasaran tepatnya ?
Miris ini terjadi di Kabupaten Sinjai seperti yang dirasakan Hery (49), seorang warga Jalan Gunung Krakatau Kelurahan Balangnipa, Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan. Pria setengah parubaya ini terpaksa menginap di rumah temannya yang memperdulikannya. Teman yang miliki jiwa sosial tinggi menerima dirinya apa adanya lantaran rumah Heriyanto sudah tak layak huni. Apalagi hingga saat ini kondisi rumahnya semakin memprihatinkan. Diketahui warga ini belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah setempat.
Berdasarkan Pantauan beritabersatu.com kondisi atap rumah heriyanto terbuat dari daun kelapa dimana sudah banyak yang bolong bahkan dinding rumah serta beberapa perabot didalam rumahnya banyak yang lapuk dan rusak akibat seringkali terkena hujan.
Kepada sejumlah awak media, Heriyanto menorehkan keluhan dan kesedihan serta kekecewaan yang mendalam terhadap pemerintah Kabupaten. menurutnya selama dirinya sakit dan mengalami kebutaan, dirinya sebatang kara tinggal dirumah itu, anak dan istrinya entah kemana, ia bahkan tidak pernah sama sekali dikunjungi oleh pemerintah setempat, lebih parahnya lagi, Heriyanto tidaklah terdaftar sebagai penerima bantuan Rastra.
“Saat ini saya tidak punya tempat tinggal menetap pak, atap rumah yang bocor dan dinding serta perabotan rumah sudah banyak yang lapuk dan rusak akibat seringkali terkena air hujan pak, sejak anak dan istri saya pergi, saya tinggal disini sendiri, sampai hari ini saya belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun, bahkan dalam kondisi seperti ini buta dan sebatang kara biasa kalau ada teman berbaik hati saya nginap lagi dirumahnya pak, saya tidak tercatat oleh pemerintah setempat sebagai penerima Rastra,” Keluh Heriyanto. Sambil menitikan airmata yang sesekali dia usap
Kepala kantor kelurahan Balangnipa, Ashar yang dihubungi oleh awak media tidak dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut meski telepon seluler miliknya dalam kondisi aktif namun tidak dijawab
Sementara itu terkait adanya penyandang disabilitas yang tidak mendapatkan perhatian pemerintah kabupaten sinjai hal itu menuai tanggapan keras dari Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas (PPDI) Sulsel, Bambang Permadi yang dikonfirmasi oleh awak media, dirinya menyesalkan adanya pembiaran pemerintah terhadap penyandang disabilitas Heriyanto yang selama ini terpaksa tidak memiliki tempat tinggal yang menetap, lantaran kondisi rumah yang saat ini ditempatinya sudah tidak layak huni.
Bambang menilai bahwa kinerja Dinas Sosial sinjai dan perangkat kelurahan serta kepala RT dan kepala RW tidaklah bekerja dengan maksimal dan terkesan buruk, sehingga salah satu warga penyandang disabilitas bernama Heriyanto tidak terdata dan terkesan ditelantarkan.
“Pemerintah Sinjai sepertinya tertidur, saya sangat menyesalkan adanya seorang penyandang disabilitas yang tinggal ditengah kota sinjai namun tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah, ini merupakan tanggung jawab dinas sosial sinjai. “Ungkapnya
Dia menambahkan bahwa instansi dinas sosial patut dinilai tidak bersinergi dengan perangkat kelurahan sehingga ketua RT dan ketua RW tidak mendata dan tidak melaporkan kondisi Heriyanto salah satu penyandang disabilitas yang memiliki tempat tinggal sudah tidak layak huni. Menurutnya ini sudah masuk salah satu bentuk pembiaran serta diskriminasi.
” Harus diketahui bahwa diskriminasi terhadap penyandang disabilitas merupakan tindakan melanggar hukum,” cetus bambang purmadi ketua PPDI Sul Sel. (*)
Editor : Arjuna Sakti