MAKASSAR,– Amran Kamaruddin alias Guntur (32), tersungkur setelah diterjang pelor polisi. Itu terjadi saat petugas kepolisian menggiring Guntur dalam pengembangan kasusnya untuk menunjuk tempat lokasi ia telah melakukan aksinya melakukan pencurian, Namun saat diperjalanan Guntur mengelabui petugas hingga mencoba melarikan diri.
Petugas meminta menghentikan langkah kakinya, Namun guntur tak menghiraukannya, petugas pun mengarahkan moncong pistolnya ke udara lalu melepaskan tiga kali, Dorr..Dorr..Dorr masih juga tak di gubris Guntur.
Tindakan tegas pun dilakukan oleh petugas untuk menghentikan langkah kaki Guntur dengan mengarahkan moncong pistol pada bagian betisnya, Dorr… pelor menerjang betis Guntur hingga Guntur roboh tak bersuara, Petugas kemudian mengevakuasinya ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.
Sebelumnya, Guntur dalam catatan kepolisian merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus pencurian motor dibeberapa titik lokasi di Makassar, Petugas mengetahui persembunyian tersangka, kemudian langsung meringkusnya di Jalan Maccini tengah lorong 4 Kelurahan Maccini Parang di Pimpin langsung Tim I Resmob Polda Sulsel Iptu Alxander Bura, Pada hari Jumat (5/5/2017), sekira pukul 19.45 Wita.
Warga Maccini Tengah itu selanjutnya digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel. Dihadapan petugas yang memeriksanya Guntur mengaku sejauh ini tengah melakukan pencurian di tujuh titik lokasi di Makassar.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi mengatakan, Guntur sejauh ini mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor di 7 titilk di Makassar, Ia terpaksa mendapat tindakan tegas lantaran saat diminta untuk menunjukkan lokasi tempat ia melancarkan aksinya, Namun saat diperjalanan tersangka mencoba melarikan diri, meski diminta secara persuasif untuk menghentikan langkahnya, Namun tersangka tak mengindahkan.
“Tiga kali tembakan ke udara dilepaskan oleh petugas untuk diminta menghentikan langkahnya, Namun tersangka tak menggubrisnya, tindakan tegas pun dilakukan petugas untuk menghentikan langkah tersangka dengan cara melumpuhkannya,”jelas Dicky, Sabtu (6/5/2017)
Penulis. : Andi Afdal Arisyik
Editor : Arjuna