SOPPENG,– Tujuh orang pelaku penjualan miras di Tempat Hiburan Malam (THM), terjaring dalam razia yang di gelar Tim Gabungan Polres Soppeng, Razia yang digelar di Pimpin Langsung Kasi Propam Polres Soppeng Ipda Didid Rukminto Putranto bersama personil gabungan Satfung Polres Soppeng.
Tim Gabungan saat kelokasi menyisir sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), yang berada di wilayah hukum Polres Soppeng, alhasil Dari razia yang digelarnya, pada Jumat (5/5/2017), sedikitnya 7 orang pelaku penjualan miras di amankan.
Selain Tim gabungan mengamankan 7 orang pelaku penjualan miras, turut pula barang miliknya berupa miras disita, selanjutnya petugas menggiring 7 orang tersebut ke Mapolsek Lili Riaja untuk kepentingan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2017), Ia mengaku telah menerima informasi hasil dari razia yang digelar oleh Tim Gabungan Polres Soppeng.
Dia mengatakan, Razia yang digelar pihak Polres Soppeng diwilayah hukumnya merupakan kegiatan rutinitas Polres Soppeng dimana Razia itu dengan sasaran Narkotika, obat terlarang, miras, premanisme, Hal itu dilakukan untuk mencegah tindak aksi kriminalitas.
“Kami mendapat informasi jika dalam razia yang digelar Polres Soppeng sedikitnya 7 orang diamankan, mereka diamankan lantaran melakukan penjualan miras diduga tanpa mengantongi izin. Selain mengamankan 7 orang, petugas juga menyita barang bukti dari salah satu tempat karoke tepatnya di Lajoa Kecamatan Lili Riaja. Kini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Lil Riaja,”jelas Dicky (*)
Penulis : Andi Afdal Arisyik
Editor : Arjuna