SINJAI — Setelah sekian lama jadi DPO, Pelaku pelecehan di dalam permainan rumah hantu terhadap AN, seorang wanita berumur 26 tahun di Kabupaten Sinjai, pada Senin malam, 27 Februari 2017 lalu. Akhirnya diringkus oleh aparat Polres Sinjai, Rabu (3/5) kemarin.
Sekitar 3 bulan besemayam Tersangka akhirnya diringkus oleh anggota Patmor Polres Sinjai saat sedang asyik duduk-duduk dibawah kolom rumah, di jalan Halim perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, kecamatan Sinjai Utara.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Sardan, dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka AC.
“Iya anggota mengamankan pelaku yang diduga kuat melakukan pelecehan seksual di rumah hantu pada acara pameran pembangunan di sinjai sekitar 3 bulan lalu, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sinjai,” jelas Sardan Kamis (4/5)
Diketahui sebelumnya seorang wanita melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sinjai, pada Senin malam, 27 Februari 2017 lalu, dirinya menuturkan, bahwa dia merasakan ada tangan yang meraba kaki dan perutnya saat tengah berada di dalam stand di area lokasi Pameran Pembangunan Hari Jadi Sinjai di Lapangan Sinjai Bersatu.
“Awalnya saya bersama teman-teman masuk ke tempat permainan rumah hantu itu, suasananya gelap, tiba-tiba saya merasa ada yang raba bagian kaki saya dan juga bagian perut saya,” kata AN.
Lanjut AN menambahkan bahwa saat aksi pelecehan itu terjadi dirinya sontak melihat ke belakang, alhasil dia mendapati ada seorang pria tepat berdiri dibelakangnya, dia pun kemudian menampar pria yang belakangan diketahui berinisial AC itu.
“Saat saya lihat kebelakang ternyata pelakunya belakangan saya tahu adalah AC dan secara spontan saya langsung tampar dia. Saat itu AC langsung pergi tapi saat itu juga saya langsung buntuti untuk memastikan wajahnya karena didalam gelap,” jelasnya. (Rilis)
Editor : Palewai