341
SINJAI, — Lagi pupuk ilegal yang kian marak merambah di pasaran,setelah Direktorat Kriminal Khusus mengungkap temuan pupuk ilegal di Kabupaten Gowa pada pekan lalu,Giliran Mapolres Sinjai juga berhasil mengungkap produksi pupuk yang diduga ilegal.Itu terungkap saat Tim Unit Resmob dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter),Mapolres Sinjai di Pimpin lansung Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Sardan melakukan penggeledahan disebuah pabrik yang memproduksi pupuk diduga iegal di Kabupaten Sinjai.
Tim Gabungan yang turun dilokasi Pabrik pupuk yang diduga ilegal tersebut,setelah mengetahui jika kuat dugaan merupakan pupuk ilegal,selanjutnya Tim gabungan langsung menyita barang bukti dilokasi dan melakukan penyegelan,termasuk pemilik pabrik digelandang ke Mapolres Sinjai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi Beritabersatu.com,membenarkan jika Polres Sinjai melakukan penyegelan dan penyitaan sebuah pabrik pupuk yang diduga ilegal beroperasi tepatnya di Desa Saotengah Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai, Rabu (26/4/2017)
”Kapolda Irjen Pol Muktiono mengapresiasi kinerja Polres Sinjai yang berhasil mengungkap produksi pupuk yang diudga ilegalberoperasi di Kabupaten Sinjai,penyenyegalan dan penyitaan produksi pupuk diduga ilegal itu,saat Tim gabungan Reksrim Polres Sinjai bersama Tim Tipiter Polres Sinjai di Pimpin AKP Sardan setelah melakukan penyelidikan kuat dugaan jika pupuk yang produksi pabrik tersebut statusnya ilegal lantaran tidak memiliki ijin produksi dan ijin edar serta tdak sesuai dengan komposisi atau spesipikasi yang tertera pada karungnya,”beber Dicky Kamis (27/4/2017)
Selain Tim gabungan menyegel pabrik,menyita barang bukti dilokasi,kata Dicky turut pula digelandang pemilik pabrik tersebut yang diketahui bernama Wahyudin (28),warga Desa Sotengah Kecamatan Sinjai Selatan.
”Kalau dari hasil pemeriksaan terhadap Wahyudin atas label yang digunakan dalam kemasan karung tersebut yang bertuliskan (logo),UD Resky Amalia dan CV Jabal Ihwan,kata dia,Ia mengemas dasar pada pupuk yang di produksinya itu sebagai bahan dasarnya ia hanya menggunakan kapur yang berasal dari Kabupaten Bulukumba,sementara sejauh ini pabriknya sudah berjalan selama satu bulan, dan selama sebulan pabriknya memproduksi sebanyak 100 sak, dan diakunyia jika harga jual per karungnya itu seharga Rp 35.000,”jelas Dicky
Kasus ini kata Dicky masih dalam proses penyelidikan,oleh Mapolres Sinjai untuk diketahui sejauh mana barang produksi pupuk milik Wahyudin ini di pasarkan,”Mapolres Sinjai masih dalami lagi atas temuan kasus diduga pupuk ilegal yang di produksi diwilayah hukumnya,Dari hasil penggeledahan saat dilokasi berupa barang bukti yang disita masing masing 51 karung (sak),pupuk Kaptan seberat 50 Kg,1 unit mesing penghalus batu kapur,2 buah skop,1 buah cangkul,1 buah timbangan,1 buah slingger ,”pungka Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani (*)