732
SOPPENG,– Aparat Mapolres Soppeng terus melakukan bersih-bersih penyakit masyarakat (pekat), salah satunya perjudian.Nah atas adanya informasi yang diterimanya,hingga dilakukan penggerebekan praktek perjudian yang berlangsung di wilayah hukum Polres Soppeng tersebut tepatnya di Kubba Kecamatan Lalabata Soppeng.
Penggerebekan judi dengan menggunakan kartu joker , bermula dari adanya laporan masyarakat, jika kerap ada perjuadian di sebuah rumah warga di Lalabata ditempati praktek perjudian,petugas yang menerima informasi,langsung bergerak kelokasi yang dimaksud melakukan penyeldikan,Begitu, diketahui kebenarannya petugas langsung menggerebeknya.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Ahmad Rosma yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut,pihaknya telah menggerebek tempat perjuadian diwilayah hukumnya.
“Kita telah berhasil meringkus 5 (lima) orang pelaku judi dengan menggunakan kartu joker di Kecamatan Lalabata ,Mereka yang kami amankan
masing masing berinisial JD (27), BH (29),SL (39),GN (41), JN (55),saat penggerebekan berlangsung mereka hendak lari dan menyelamatkan diri,Namun kami dengan sigap,kelimanya berhasil diringkus dan digiring Sat Reskrim ke Mapolres Soppeng,”jelas Akp Ahmad Rosma
Dikatakan,Dalam pengerebekan pada Sabtu dini hari tadi, 15/4/17 sekira pukul 01.00 Wita.Selain berhasil mengamankan lima orang pelaku,turut pula diamankan barang bukti berupa satu set kartu Joker, serta uang tunai senilai Rp. 1.985.000
“Kelima pelaku bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi langsung digiring ke Mapolres Soppeng untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,”tegas Kasat Reksrim (*)
Penulis : Andi Afdal Arisyik
Editor. : Arjuna