SINJAI,– Dua tersangka dalam kasus pencurian motor masing – masing bernama Aan Roni Saputra (23),warga Jalan Dr.Sutomo Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara,Ihzamahenra,(20),warga Batang Kecamatan Telulimpoe,kedua tersangka ini telah lama jadi buron,akhirnya berhasil diringkus Tim Resimen Mobile (Resmob),Polres Sinjai yang di Pimpin Langsung Kasat Reksrim Polres Sinjai AKP Sardan.
Berawal kedua tersangka hingga berhasil diringkus,setelah anggota Resmob Polres Sinjai mendapat informasi,Rabu (12/4/2017),sekira pukul 1100 Wita.Terhadap kedua tersangka tersebut.Tak menunggu lama Tim Resmob langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka,tepatnya di Jalan Bulu Mannyuru Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara,alhasil kedua tersangka berhasil diringkus,selanjutnya digelandang ke Mapores Sinjai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kasat Reksrim Polres Sinjai AKP Sardan,Dua tersangka dalam kasus pencurian motor (curanmor),yang berhasil ditangkap merupakan,Daftar Pencarian Orang (DPO),Mapores Sinjai,”Kedua tersangka yang kami amankan ini DPO kami.Dalam catatan hitam kepolisian terdapat empat lamporan korbannya yang tengah melaporkannya,mereka ke empatnya korban pencurian motor yang digasak oleh kedua tersangka ini,”jelas Sardan Kamis (13/4/2017)
Mantan Kanit Resrim Polsek Ujung Tanah Makassar ini merinci dari sejumlah lampiran laporan korbannya masing – masing LP/85/IV/2017/SPKT/Polres Sinjai Tanggal 01 april 2017 ,LP/64/III/2017/SPKT Tanggal 09 April dan Maret 2017 ,LP/73/III/2017/SPKT Tanggal 20 Maret 2017,LP /65/III/2017/SPKT Tanggal 11 Maret 2017.
“Kalau dari empat laporan yang kami terima ada tiga unit motor pelapor masih dalam pencarian, kedua tersangka akan dilakukan pengembangan,”tukasnya
Selain mengamankan kedua tersangka,kata Sardan,barang bukti yang diduga hasil jarahannya,berhasil sita berupa 1 unit motor jenis Mio Sporty warna merah dengan nomor rangka MH328D40DCJ723611 dan nomor mesin 280-3723262,1unit sepedah motor Yamaha scorpio warna hitam dengan nomor rangka MH35BP0068K097118, nosin 5BP-097269 motor ini asal Kabupaten Bone,1 unit motor merk Yamaha Jenis Vixion warna hitam,motor ini motor yang digunakan tersangka,1buah kunci inggris dan 1 buah obeng plat,kedua alat tersebut digunakan terangka saat melancarkan aksinya.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan,untuk diketahui penadahnya diduga tersangka ini memiliki komplotan,keduanya spesialis curanmor,tersangka kini menginap di Hotel Paradeo yang terkunci di Polres Sinjai,”tandas Sardan (*)
Penulis : Sudirman
Editor : Arjuna