716
MAKASSAR, — Dua orang tersangka dalam kasus pencurian dan kekerasan (begal),masing – masing bernama Suardi alias Nyong (24),dan Fajrin alias Geppa (20),berhasil diringkus oleh Tim Unit Reksrim Polsek Bontoala yang di Pimpin Panit 2 Polsek Botola Iptu H.Rahman Rondong,Keduanya ditangkap ditempat berda di Jalan Gunung Bulusaraung,Selasa (11/4/2017),sekira pukul 02.30 Wita.
Informasi yang berhasil dihimpun,kedua pelaku dalam catatan kepolisian merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO),yang sudah lama jadi buron,di wilayah hukum Polsek Bontoala,Dari laporan korbannya pun terlampir dengan nomor polisi LP/110/K/IV/2017/Restabes Mks/Sek Bontoala.
Panit 2 Reksrim Polsek Bontoala Iptu H.Rahman Ronrong mengatakan,tersangka Fajrin alias Geppa saat dilakukan penangkapan ia sementara berada dalam sebuah warnet Venus di jalan Gunung Latimojong
“Kami awalnya menerima informasi jika seorang pelaku yang sejauh ini buron tengah berada di Jalan Gunung Latimojong,informasi itu kami langsung menindak lanjutinya,selanjutnya kami bersama personel bergerak kelokasi yang dimaksud,setiba dilokasi itu.Kami langsung blokade lokasi tersebut,alhasil tersangka sedang asyik berain di warnet,tersangka langsung kami ringkus selanjutnya digelandang ke Mapolsek Bontoala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Rahman Ronrong.
Fajrin yang di introgasi mengaku jika peranan dirinya melakukan aksi pencurian ia hanya membantu rekannya menjual barang hasil curian tersebut,yang berhasil digasak oleh rekannya yakni Nyong.
“Saya hanya membantu memasarkan saja Pak,barang hasil curian Nyong. Barang itu berupa Hp merek Oppo A37 warna pink,”kilah Fajrin.
Usai petugas mengintrogasi tersangka,selanjutnya tersangka digiring dalam pengembangan untuk menunjuk persembunyian rekannya serta barang hasil jaharannya itu.Dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan rekan pelaku yakni
Suardi alias Nyong saat bersembunyi di Jalan Gunung Bulusaraung di rumah keluarga Fajrin.
Selain petugas mengamankan kedua tersangka,turut pula mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 unit Hp Oppo A37 warna pink barang tersebut diamankan di rumah keluarga Fajrin alias Geppa.
“Kami berhasil mengamankan keduanya begitupun barang bukti dari hasil pengembangan yang kami lakukan turut kami sitaberupa 1 unit Hp Oppo A37yang disembunyikan dirumah keluarga tersangka Fajrin,,”beber Iptu H Rahman Ronrong
Tak sampai disitu petugas yang mengintrogasi Suardi alias Nyong,ia mengaku telah mengambil sebuah tas warna cokelat korban,”Iya Pak saya akui jika saya telah melakukan jambret terhadap korban.Lokasinya di Jalan Masjid Raya,barang yang saya gasak berupa tas warna cokelat,”akunya tersangka ditirukan Panit 2 Rahman Ronrong
Selain tersangka Nyong mengakui aksinya melakukan jambret di Jalan Masjid Raya kata Raman Ronrong,iapun bernyanyi menyebutkan rekannya berinisial AR,yang saat ini AR masih buron,”Saya tidak sendiri Pak melakukan jambret dan begal.Tapi saya ditemani oleh rekan saya yakni AR.Ia merupakan warga Jalan Laiyya,”akunya
Sekitar pukul 03.55 Wita, tersangka Suardi alias Nyong dibawa pengembangan untuk penunjukan TKP dan mencari keberadaan temannya bernama AR. Pada saat dalam perjalanan, pelaku berusaha melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan menendang petugas.
“Sewaktu kami lakukan pengembangan terhadap tersangka Nyong ia dengan beraninya melakukan perlawanan,bahkan menendang salah seorang anggota,aksinya pun hendak mencoba melarikan diri setelah menendang.Diminta secara persuasif untuk menghentikan langkahnya,Namun tak di heraukan,”katanya
Petugas melakukan tindakan tegas agar tersangka tak melarikan diri,”Kami pula melepaskan tembakan ke udara,juga tak digubris.Kami pun terpaksa melakukan tindakan tegas dengan cara melumpuhkannya mengenai kaki kanannya,tersangka tumbang,selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,”tasdas Panit 2 Polsek Bontoala Iptu Rahman Ronrong (*)
Editor : Arjuna