Tembakau Ilegal Hendak Dipasok,Kelabui Petugas Dengan Cara Menaburi Bubuk Kopi

0 comments

MAKASSAR, — Petugas Bea dan Cukai Sulawesi kembali menggagalkan peredaran bahan campuran rokok ilegal (tembakau),yang hendak beredar di wilayah Sulawesi,barang ilegal itu berhasil disita setelah petugas bea dan Cukai Wilayah Sulawesi mendapat infomasi.

Informasi yang berhasil dihimpun,berawal penyitaan tembakau ilegal yang rencanaya akan Dipasok  di Sulawesi ‎Selatan dan Barat,itu hingga berhasil digagalkan,setelah  Tim Investigasi Kantor Bea dan Cukai mendapat informasi.
Informasi tersebut langsung ditindak lanjutinya.Pihak Bea dan Cukai Sulawesi pun langsung melakukan investigasi selama sepekan,alhasil dalam sepekan dilakukan investigas rupanya membuahkan hasil,rencana peredaran tembakau ilegal tersebut berhasil diamankan melalui pengiriman jasa pengiriman dan melalui jalur pelabuhan dengan menggunakan Kapal Roro.
Dengan keberhasilannya menggagal tembako ilegal yang berhasil disitanya  itu,hingga pihak Kantor Bea dan Cukai merilisnya di Kantornya di Jalan Satando,Senin (10/4/2017)‎
Kepala Seksi Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Akbar Arma mengatakan,Pihak Kantor Bea dan Cukai Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan tembakau ilegal  yang diketahui berasal dari Surabaya itu setelah dilakukan investigasi selama sepekan.
“Kami gagalkan tembakau ilegal yang rencananya dipasok di wilayah Sulawesi dan Barat.Tembakau ilegal itu yang hendak diedarkan dengan menggunakan  jasa ekspedisi pengiriman barang ,ada pula dengan menggunakan Via Kapal Roro, barang itu selanjutnya dimuat ke sebuah mobil truk 10 roda melalui jasa pengiriman Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin,pada Hari Jumat (7/4/2017),awal pekan lalu,”beber Akbar
‎Saat dilakukan penggeledahan,pada mobil truk tersebut.Ironisnya pihak pemilik  barang ilegal tersebut mengemasnya untuk mengelabui petugas dengan cara menaburkan bubuk kopi.Itu ia lakukan agar aroma tembakau tersebut tak berbau melainkan bau yang keluar hanya bau kopi.
“Modus pelaku ini untuk mengelabui petugas agar aroma tembakau tersebut tak berbau,dengan demikian pihaknya menaburi bubuk kopi,agar udara mobil truk itu  ketika melintas maupun dihampirinya hanya berbau kopi,Namun selihainya itupun kami mengetahuinya jika barang yang diangkotnya itu adalah tembakau ilegal yang rencananya di pasok di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat,berdasarkan hasil invetigasi yang kami lakukan selama sepekan,”urai Akbar
Pemasok rokok ilegal lanjut Akbar,pihaknya memanfaatkan celah pengawasan barang, terbukti tembakau ilegal senilai Rp2.625.240.000 yang berasal dari Jawa Timur  berhasil masuk via pengiriman ekspedisi angkutan udara dan laut ke Kota Makassar.
Namun meski begitu  Tim Penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi ,melakukan penindakan terhadap pelaku pemasok barang ilegal,”Saat ini barang tersebut telah kami sita dan yang bersangkutan seperti pemilik jasa pengiriman kami mintai keterangannya,sementara pemilik barang tebakau ilegal tersebut belum dilakukan pemeriksaan sebab kami masih melakukan pengembangan.Kami juga melakukan kordinasi oleh pihak Bea Cukai Jawa Timur untuk mengantisipasi peredaran barang ilegal yang akan masuk diwilayah Sulawesi,termasuk berkordinasi membantu kami dalam pengembangan kasus ini,‎”jelas Akbar lagi
Kendati demikian mengungkapkan Rencananya rokok ilegal tersebut akan diedarkan di beberapa wilayah  Sulselbar. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 54 Undang-undnag (UU), Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai.
“Perkiraan nilai barang itu sekitar 2.625.240.000 rupiah, sedangkan kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yakni Rp 1.342.680.000,” rinci Akbar.
Hingga awal bulan April 2017 Kanwil Bea Cukai Sulsel telah berhasil melakukan penegahan hasil tembakau ilegal sebanyak 15 juta batang dan mengamankan potensi kerugian negara sebesar 4,9 Miliar
Lagi Akbar merinci ‎adapun merek rokok ilegal yang diamankan,  yakni merek GSP sebanyak 55 karton atau 1.320.000 batang, merek Plus 2 karton atau 32.000 batang, merek Rasta 10 karton atau 160.000 batang.
Selain rokok ilegal yang dikemas, pihak bea cukai juga mengamankan rokok  tanpa kemasan sebanyak 48 karton atau 2.496.000 batang, “jadi total keseluruhan itu 113 karton atau 4.008.000 batang,”tandasnya (*)‎
Penulis    : Andi Afdal Arisyik
Editor      : Arjuna ‎

You may also like