TAKALAR,– Robi (22), warga Bontomanai Desa Tangngalla Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa ini,dengan modus mengaku anggota kepolisian Polres Gowa hanya hendak gagahi gadis ABG berinisial E (14),saat memergokinya hendak ngelem.
Maklum wnita yang mengakui dirinya bersalah,Namun kesempatan itulah dimanfatkan Robi,dengab melihat wanita tersebut menuruti keinginannya,Selnjutnya Robi membawa korban ke penginapan,saat itulah Robi gagahi korban.
Meski demikian,aksinya pun terungkap setelah korbannya yang merupkan warga Kampung Palompong ,Desa Pabentengan Bajeng Kabupaten Gowa ini,melaporkan atas peristiwa yang menimpanaya di Mapolres Takalar.
Informasi yang dihimpun,kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Takalar terjadi ,Pada Selasa (28/3/2017 ),sekira pukul 21.30 Wita.Tepatnya di Desa Pabentengan Bajeng Kabupaten Gowa,Korban saat itu berada disebuah minimarket Alfamidi,Desa Bontokadopepe Galesong Utara Kabupaten Takalar.
Dalam keterangan korban di depan polisi ia. mengaku digagahi oleh seorang pria yang mengaku selaku anggota polisi Polres Gowa,saat itu korban bersama rekannya berada di depan sebuah minimarket,iapun tepergok oleh pelaku saat hendak ngelem sempat korban saat hendak ngelem terakam sebuah terecam CCTV milik minimarket itu.
Tak berselang lama datanglah seorang pelaku menghampiri korban,lalu mengaku anggota polisi yang bertugas di Polres Gowa,melihat korban ketakutan, pelaku memanfaatkan kesempatan itu dengan mengancam korban membawa ke kantor polisi lalu memasukkan ke sel tahanan.
Korban cemas saat diancam tak bisa berbuat apa – apa,pelaku melihat korban menuruti keinginannya hingga membawa korban kesebuah penginapan Pondok Iriani,setiba di pondokkan itu korban pun di paksa untuk melayaninya,korban sempat merontah,begitu diancam oleh pelaku saat itulah korban digagahi.
Aparat Sat Reksrim Polres Takalar setelah menerima laporan korban,langsung menindak lanjutinya,dan melakukan pengejaran terhadap pelaku,alhasil dari pengejaran itu pelaku diringkus dirumahnya di Bontomanai Desa Tangngalla Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa,selanjutnya digelandang ke Mapolres Takalar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Takalar AKBP Iskandar yang dikonfirmasi,Kamis (30/3/2017),membenarkan peristiwa tersebut,”Iya kami membenarkan peristiwa tersebut , pelaku mengaku sebagai anggota polisi Polres Gowa, saat itu korban tepergok membawa sebuah lem,kesempatan itulah pelaku memnfaatkan ulah bejatnya terhadap korban,”kata Iskandar.
Saat pelaku di introgasi iapun mengakuinya jika tengah menggagahi korban,ia mengaku di depan korban selaku anggota polisi Polres Gowa,”Saat kamimengintrogasi pelaku,dan melakukan kordinasi oleh Polres Gowa,ternyata pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian motor.Kasus ini masih tahap penyelidikan,pihak penyidik ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP),mengambil keterangan saksi -saksi termasuk rekaman CCTV tersebut yang kabarnya korban sempat terecam hendak ngelem,”tandas Kapolres (Andi Afdal Arisyik)