SINJAI – Kasus Warga Negara Asing (WNA) pemilik KTP Sinjai Safir yang ditahan oleh pihak Imigrasi makassar sejak januari lalu karena tidak memiliki visa tinggal di Indonesia dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sejak tahun 2011 silam dengan alamat Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai sampai saat ini masih tahap Pro Justisia.
Safir yang diketahui warga negara asing (WNA) asal india, ditangkap pihak Imigrasi Makassar sejak Januari lalu saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Makassar untuk pulang ke negaranya guna menjenguk ibunya yang tengah sakit.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Haspion Irman saat ditemui di sela-sela Pembentukan Tim Pengawas Orang Asing di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, beberapa waktu lalu mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap pro Justisia sambil menanti hasil pemeriksaan berupa penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan keterangan dari saksi.
“Jadi kita tunggu saja hasilnya nanti, sebab untuk penyelidikan ini masih dalam proses sesuai Pro Justisia mengumpulkan bukti,” Ungkapnya.
Saat ini Safir sedang di tahan di Rutan Kelas IIB sinjai dan jika terbukti melanggar hukum maka ancaman pidana maksimal yang dikenakan 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta dan setelah menjalani hukuman maka akan dideportasi ke negara asalnya. (**)