SINJAI – Sebagai upaya dan langkah dalam mengawal kasus korupsi di sinjai, Institut Hukum Indonesia (IHI) Kabuapten Sinjai bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai Melakukan dialog terkait tindak lanjut penuntasan Kasus Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terpidana korupsi Di aula Kantor Kejari Sinjai, Kamis (30/3)
Dialog yang membahas tindak lanjut penuntasan kasus gaji di sinjai tersebut di Pimpin Langsun oleh Kajari Sinjai Sumartono didampingi Oleh Kasi Pidsus Edi Wansen, dan dihadiri puluhan pengurus IHI kabupaten Sinjai
Sekretaris Daerah IHI Sinjai Asrul Gani dalam dialog tersebut kembali menegaskan kepada pihak kejari agar kasus gaji PNS Tepidana Korupsi yang diduga melibatkan 14 pejabat di Sinjai itu segera ditindak lanjuti karna melihat bukti dan fakta persidangan yang telah bersaksi pada sidang A. Taiyeb, mengarahkan kepada beberapa pejabat, dimana sebelum SK mutasi Dikeluarkan Kesekretariat Daerah. PNS Terpidana tersebut Sudah Inkra putusannya namun tetap dibayarkan gajinya oleh kepala SKPDnya masing-masing.
“Kami mengucapkan terima kasih oleh pihak kejari sinjai atas waktu dan komitmennya dalam memberatas kasus gaji di sinjai. Olehnya itu kami kembali menegaskan agar kajari sinjai menindaklanjuti 14 orang yang terduga lainnya. Karena beberapa diantaranya sudah layak ditersangkakan,” Tegas Asrul Sekretaris IHI Sinjai.
Lebih lanjut Asrul menyampaikan jika Taiyeb, Muhlis Isma dan Akmal, Ms ditersangkakan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), lalu apa bedanya dengan KPA pada dinas lain sepeti dinas Pendidikan dan Bappeda, yang tetap membayarkan gaji pegawainya yang sudah terpidana korupsi sebelum di mutasi kesekretariat daerah.
“Mengacu pada PP Nomor 4 tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian sementara Pegawai negeri sipil, Seharusnya kepala dinas sebagai atasan dari pegawai yang bermasalah tersebut mengusulkan kepada atasan untuk diberhentikan seperdua dari gaji pegawai tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan, maka indikasinya ada unsur pembiaran sama seperti yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya,” Pungkasnya
Sementara itu Kepala Kejaksaan Sinjai Sumartono menanggapi hal tersebut mengungkapkan bahwa saat ini kita tetap melakukan upaya pengembangan, sesuai dengan prosedur yang ada, untuk tiga Orang yang telah ditetapkan tersangka dua diantaranya sudah menjalani sidang yakni Taiyeb dan Muhlis Isma, sementara Akmal MS selaku pelaksana tugas (PL) kita tetap mengacu pada keterangan ahli dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dimana PLT tidak memiliki Hak Untuk mengusulkan pemberhentian bagi Pegawainya yang terpidana maka besar kemungkinan kasus untuk Akmal Ms dihentikan.
“Beberapa yang terduga itu kita sudah jadikan saksi pada sidang A. Taiyeb, Kita tunggu dulu bagaimansa kesaksian dan fakta persidangan, kalau memungkinkan yah kita akan tindak lanjuti dalam waktu dekat ini,” ungkap Sumartono
Dia juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan dukungan IHI sinjai dalam mengawal kasus gaji, menurunya apa yang menjadi masukan terkhusus kasus gaji akan menjadi bahan untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur yang ada. “Sidang A. Taiyeb memasuki sidang ke 14 pada senin mendatang, Kalau memang apa yang menjadi pemikiran oleh teman-teman di IHI sesuai dengan fakta persidangan maka kita akan tindak lanjuti dengan cepat,” Kuncinya (Sudirman)