SINJAI – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pihak Kementerian Perumahan Rakyat RI Tahun 2014 lalu, kini berkasnya telah diserahkan pihak Tipikor Polres Sinjai kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai untuk ditindaklanjuti.
Berkas kasus penyalahgunaan bantuan yang diperuntukkan kepada masyarakar kurang mampu di empat desa dan satu kelurahan di Kabupaten Sinjai ini diserahkan pada Rabu (29/3) kemarin.
Kanit Tipikor Polres Sinjai, Aipda Sapri Sabri mengatakan kasus penyalahgunaan dana bantuan dari pihak Kemeterian Perumahan Rakyat RI ini melibatkan pihak suplayer berinisial (H. HS) yang diduga menyelewengkan anggaran pelaksanaan kegiatan yang berjalan pada bulan September hingga Desember tahun 2014 lalu.
“Berkasnya sudah kita serahkan ke pihak Kejaksaan Sinjai untuk di proses selanjutnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sapri menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap sejak adanya laporan dari masyarakat penerima bantuan tersebut itu sendiri yang didampingi oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), terkait adanya penerima bantuan yang dananya mereka terima tidak sesuai dengan anggaran dalam Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) yang mereka telah ajukan.
Adapun modus dalam kasus penyalahgunaan dana tersebut dimana dana bantuan dari pusat ditransfer melalui rekning pihak suplayer dan kemudian suplayer yang mentrasfer ke rekening tiap penerima bantuan. Namun setelah penerima bantuan menerima dana dan membelikan bahan bangunan ternyata dananya tidak cukup, “Pihak suplayer hanya mentrasferkan dana ke pihak penerima jumlahnya sebesar Rp. 7.500.000 per KK dan dicairkan dalam dua tahap,” Pungkasnya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Muhammad Sumartono, SH, MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan bahwa berkas kasus penyalahgunaan dana BSPS tersebut sudah diterima.
“Berkas perkaranya sudah kami terima dan hari ini sudah saya serahkan ke Kasi Pidsus untuk diteliti, apakah langsung di P21 dan dinyatakan lengkap ataukah harus diberi petujuk dulu untuk melengkapi berkas perkara. Kita diberi waktu selama 14 hari,” ujar Sumartono.(**)