​Pelayanan PDAM Di Soal, Wah… Ternyata Ada Pihak Yang Bermain Bro.

0 comments

SINJAI – Adanya permasalahan bagi masyarakat khususnya dalam hal penagihan retribusi yang terindikasi adanya pungutan liar, dan adanya perbedaan pembebanan biaya pemasangan antara masyarakat Kecamatan Sinjai Selatan dan Kecamatan Sinjai Borong, menimbulkan kecemburuan sosial.

Sebagaimana yang diaspirasikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai Bersatu Kabupaten Sinjai, terkait masalah pengelolaan PDAM yang di nilai tidak makasimal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai Melakukan Rapat Dengar Pendapat di ruang rapat DPRD Sinjai, Senin (27/3)

Sebagai Upaya menyelesaikan polemik tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sinjai mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi, seperti, Asisten II Setdakab Sinjai, Dinas Pendapatan Daerah, Kabag Hukum dan Ham, Kabag Ekonomi, dan Direktur PDAM sinjai.

Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak yang hadir dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II H. Abd. Salam DG. Bali, memberikan masukan kepada pihak PDAM untuk melakukan pendataan kepada pelanggan dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat seperti camat, lurah, dan desa dengan memberikan surat resmi.

“Mengingat adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan PDAM yang melakukan pungutan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka kami minta pihak PDAM untuk mendata pelanggan dengan berkoordinasi dengan camat, lurah, dan desa sesuai wilayah masing-masing,” Pungkas Dg. Bali (Sudirman)

You may also like