217
MAKASSAR,– Tim Satnarkoba Polres Gowa berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba,pelaku diketahui bernama RIH (38),warga Makassar,Pria ganten itu diciduk saat berada di depan Penginapan Bintang Jalan Tun Abdul Razak Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Penangkapan terhadap pelaku saat Tim Satnarkoba Polres Gowa sedang mobile dipimpin Kanit 1 Ipda Surahman ,saat itu melihat pemuda tersebut berprilaku yang menaruh curiga,Tim Satnarkoba selanjutnya menghampiri pelaku lalu menggeledahnya,ternyata betul saja pemuda tersebut membawa narkoba berupa sabu,selanjutnya pemuda tersebut digelandang ke Mapolres Gowa untuk kepentingan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol,Dicky Sondani membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba bernama RIS,”Pihak Satnarkoba Polres Gowa masih melakukan pengembangan terhadap pelaku,untuk diketahui barang haram yang ia peroleh,pada saat digeladah,Dari tangan pelaku petugas mendapat barang bukti berupa 1 sachet besar plastik bening yang didalamnya berisi kristal
bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 48 gram,”beber Dicky Rabu (23/3/2017).
Petugas mengamankan pelaku pada Hari Selasa (21/3/2017),saat itu Tim Satnarkoba sedang melakukan mobile,”Pemuda itu sedang berada didepan Penginapan,ia berprilaku aneh, hingga petugas menaruh curiga,saat digeledah ternyata kecurigaan petugas benar saja, pemuda tersebut membawa narkoba.Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Tim Satnarkoba Gowa,”tandas Dicky (Andi Afdal Arisyik)