195
WAJO,– Andi Reza (24),warga Jalan Datu Sulaiman Kota Sengkang diringkus oleh Tim Unit Resmob Polres Wajo lantaran terlibat dalam penylhgunaan kepemilikan Tembakau Gorilla,Pemuda bertubuh ceking ini,diringkus saat berada di sebuah bengkel Klasik Jalan Pahlawan Kota Sengkang,Senin (20/3/2017),sekira pukul 17.30 Wita.
Kapolres Wajo AKBP Noviana Tursanurohmad, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Tembakau Cap Gorilla merupakan barang terlarang,jenis narkoba,”Kita sebelumnya melakukan pengintaian terhadap pelaku atas informasi yang kami terima, pelaku yakni Reza melakukan penguasaan barang haram jenis narkoba di sebut Tembakau Gorilla ,saat pria tersebut yakni Reza dibekuk selanjutnya petugas menggeledahnya betul saja mengusai narkoba jenis Tembakau Gorilla,”jelas Noviana
Berawal saat itu lanjut dia,Tim Unit Resmob Wajo melakukan pengintaian terhadap pelaku,saat itu pelaku sedang berada di sebuah bengkel Klasik Jalan Pahlawan,petugas langsung,kuat dugaan jika pelaku telibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis Tembakau Cap Gorilla,petugas pun membekuknya.
“Tak menunggu lama Tim Resmob Polres Wajo mengetahui keberadaan pelaku,yang saat itu tengah berada di sebuah bengkel.Petugas lngsung menyergapnya. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa,2 sachet sedang tembakau gorilla,Lenting tembakau Gorilla,1 unit HP Samsung,1 buah bungkus rolkok,1 kertas lenting,dan 1 sachet kosong,Saat ini pelaku masih dalam periksaan untuk mengungkap muasal barang haram itu ia peroleh,”tandas Kapolres (Andi Afdal Arisyik)