Ck..Ck..Ck..Gaji Pegawai Bermasalah Tetap di Bayar ,Hati hati Yang Bersangkutan, IHI Punya Alat Bukti

0 comments
SINJAI – Institut Hukum Indonesia (IHI) Kabupaten Sinjai akan melakukan dialog dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, sebagai upaya tindak lanjut atas aksi yang sebelumya dilakukan terkait penuntasan kasus gaji PNS bermasalah di Sinjai.
Kepala Daerah IHI Sinjai Asdar Palewai saat ditemui terkait kasus gaji PNS yang bermasalah pihaknya menindak lanjuti perihal tersebut,sebagai upaya tindak lanjut atas aksi demonstrasi yang dilakukan pada Rabu (8/3/2017), beberapa hari lalu,Pihak IHI melakukan tuntutan menuntut pihak Kejari Sinjai mengusut tuntas kasus gaji PNS bermasalah di Sinjai.
“Kami telah  memasukkan surat ke pihak  kejaksaan untuk berdialog sebagaimana permintaan Kajari Sinjai pada saat menerima aspirasi teman-teman IHI Sinjai pada hari Rabu lalu,”akunya‎
Dikatakan sejauh ini dirinya bersama pengurus IHI telah melakukan persiapan terkait rencana tersebut, termasuk diantaranya pendalaman serta pengumpulan bukti-bukti yang akan di sampaikan langsung dihadapan Kajari Sinjai ‎
“Kita sudah melakukan persiapan diantaranya pendalaman kasus serta mengumpulkan beberapa bukti dan itu akan kami perlihatkan data tersebut kepada pihak Kejari Sinjai, untuk itu kami harap tidak ada alasan lagi pihak Kejari Sinjai tidak menetapkan tersangka belasan orang yang di duga terlibat dalam kasus tersebut,” ucap Asdar
Adapun nama-nama yang bersangkutan di duga terlibat pada kasus itu kata dia, pengurusnya telah merangkum serta mengakumulasikan jumlah kerugian negara yang di timbulkan lantaran belum di bayarkannya  gaji PNS yang sudah terpidana itu.
Asdar merinci sejumlah ‎ nama-nama yang di duga terlibat pada kasus gaji PNS bermasalah di sinjai atas  dugaan kerugian negara yakni‎
1. Irfan PLT Bapeda periode Juni 2012 sampai mei 2013 membayarkan gaji PNS terpidana atas nama Drs. Muh. Rustan sebesar Rp. 51.213.600
2. Drs. H. A. Talha kepala Bapeda periode juni 2013 sampai Februari 2014 membayarkan gaji PNS terpidana atas nama Drs. Muh. Rustan sebesar Rp. 43.625.600
3. Drs. Akbar M.Si PLT Bapeda Periode Maret sampai Mei 2014 membayarkan gaji PNS terpidana atas nama Drs. Muh. Rustan sebesar Rp. 12.899.700
4. Dra. Hj. Ratnawati Arif M.Si Kepala Bapeda periode Juni sampai Desember 2014 membayarkan gaji PNS terpidana atas nama Drs. Muh. Rustan sebesar Rp. 34.482.400
5. Drs. A. Gradyanto Asapa M.Si (almarhum) Kadispora periode November 2010 dan April sampai dengan Agustus 2012 membayarkan gaji PNS terpidana korupsi Drs. H. Idrus MM sebesar Rp. 28.571.800
6. Drs. Taufik MM PLT Kadispora periode September sampai November 2012 membayarkan gaji PNS terpidana korupsi Drs. H. Idrus MM sebesar Rp. 13.160.400
7. La Baba Paisal, SH. M.Pd PLT Kadispora periode Desember 2012 sampai Februari 2013 membayarkan gaji PNS terpidana korupsi Drs. H. Idrus MM sebesar Rp. 14.160.400
8. Dra. Hj. Mas Ati Kadispora Periode maret sampai Desember 2014, Januari sampai Desember 2015, Januari sampai Juni 2016 membayarkan gaji PNS terpidana korupsi Drs. H. Idrus MM sebesar Rp. 221.927.900
9. H. Ahmad Suhaemi SE. M.Si Kadisnakersostrans periode mei sampai november 2014 plus gaji 13 membayarkan  gaji terpidana korupsi Ahmad Suhaemi (dirinya sendiri), Andi Zainal, dan Marzuki sebesar Rp. 33.200.700
10. Ir. Sultan Tare Kadis Kelautan dan Perikanan periode Desember 2013 membayarkan gaji terpidana korupsi Ir. Budiaman sebesar Rp. 4.622.900
11. Drs. H. A. Mulawangsa M.MH kadis ESDM  periode agustus sampai november 2014 membayarkan gaji terpidana korupsi Drs. H. A. Mulawangsa M.MH (dirinya sendiri) sebanyak Rp. 16.722.400
12. Drs. A. Halilintar PLT kadis ESDM periode Desember 2014 sampai februari 2015 membayarkan gaji terpidana korupsi Drs. H. A. Mulawangsa M.MH sebanyak Rp. 40.068.000
13. Arifuddin S.Sos kadi ESDM periode November 2015 sampai Agustus 2016 membayarkan gaji terpidana korupsi Drs. H. A. Mulawangsa M.MH sebesar Rp. 68.501.700
14. Drs. Muh. Dahlan SH sekwan periode november 2012 sampai januari 2013 membayarkan gaji PNS terpidan korupsi untuk dirinya sendiri dan Tamrin Dahlan sebesar Rp. 18​.103​.650
15. Drs. Andi Munarpa M.Si PLT Sekwan periode februari 2013 sampai mei 2014 membayarkan gaji PNS terpidana korupsi Tamrin Dahlan dan Muh. Dahlan sebesar Rp.82.​404​.350‎
Sementara tiga orang sebelumnya yang telah ditetapkan tersangka oleh kejari sinjai yakni H. Tayyeb A. Mappasere, H. Mukhlis Isma SE dan Drs. Akmal MS. Dengan rekapitulasi pembayaran gaji PNS terpidana korupsi sebagai berikut.
1. H. Tayeb A. Mappasere SH. Selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) membayarkan gaji PNS terpidana Korupsi yang di mutasi ke sekretariat daerah sinjai yakni:
– pada periode November 2015 sampai Agustus 2016 membayarkan gaji PNS terpidana korupsi dr. H. Muh. Jufri M.Kes sebesar Rp. 27.419.400
– Periode januari 2015 sampai juni 2016 membayarkan gaji PNS terpidana korupsi Drs. Muh. Rustan Ar sebesar Rp. 94.392.700
– periode Mei 2014 sampai Juni 2016 dan Juli 2016 sampai Agustus 2016 membayarkan gaji terpidana korupsi H. Ahmad Suhaemi SE sebesar Rp. 27.​456.​600
– periode Januari 2014 sampai Agustus 2016 membayarkan gaji terpidan korupsi Ir. Budiaman sebesar Rp. 185.075.300
– Periode Juni 2014 sampai Agustus 2016 membayarkan gaji terpidana korupsi Tamrin Dahlan sebesar Rp. 108.722.700
– periode Februari 2014 sampai Agustus 2016 membayarkan gaji terpidana korupsi Muhammad Dahlan SH sebesar Rp.162.396.900.
Jadi total pembayaran yang dilakukan Tayeb terhadap PNS terpidana korupsi sebesar Rp. 598.896.800
2. H. Mukhlis Isma, SE kadisnakersostrans periode November 2015 sampai Agustus 2016 membayarkan gaji terpidana korupsi Andi Zainal dan Marsuki S.Sos sebesar Rp. 112​.363​.300
3. H. Akmal MS PLT kadisnakersostrans periode desember 2014 membayarkan gaji terpidana korupsi Ahmad Suhaemi sebesar Rp. 2.155.600. Dan pada periode agustus sampai oktober 2015 membayarkan gaji terpidana korupsi A. Zainal sebesar Rp. 10.563.750. Jadi total gaji yang dibayrkan oleh Akmal MS yakni sebesar Rp.12​.719.​350
Dari hasil rekapitulasi tersebut diatas yang di himpun IHI Sinjai, maka dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berkisar Rp. 1,3 Milyard. sebagaimana dakwaan atas Tayeb Mappasere di pengadilan Tipikor Makassar, dimana yang semestinya total jumlah tersebut melibatkan belasan pejabat yang terlibat di dalamnya.
Menurut Asdar, adanya dugaan itu dengan demikian ‎pihaknya menilai pihak kejari Sinjai Masuk Angin Karna selama ini kejari belum menambah tersangka, dengan alasan belum cukup alat bukti padahal kasusnya sama.
“Kami menduga bahwa kejari sinjai telah masuk angin dalam penanganan kasus ini, alasan tidak cukup alat bukti kami anggap alasan tidak rasional. Karena kasus ini memilki modus operandi yang sama, sementara beberapa saksi dan nama-nama yang terlibat tersebut sudah diperiksa,”kata Asdar‎
Sebelumnya IHI sinjai menggelar Aksi unjuk rasa mendesak Kejari Sinjai untuk menuntaskan kasus gaji di sinjai yang penanganannya dinilai tidak adil. ‎(sulaiman)

You may also like