199
SIDRAP,– Tim Satnarkoba Sindrap terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba,alhasil dari pengejaran itu Tim Satnarkoba meringkus seorang pria paruh baya berinisial AR (55), warga BTN Pepabri Blok L No.9 Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap diciduk Satuan Narkoba Polres Sidrap,belum lama ini.
Penangkapan AR ketika sedang melakukan transaksi narkoba jenis Sabu sabu di rumahnya,Ironisnya pria parubaya ini,merupakan residivis dalam kasus yang sama,ia baru saja menjalani proses hukuman pada bulan lalu
Petugas hingga mengetahui pelaku setelah mendapat informasi oleh warga yang mengetahui adanya transaksi shabu di kediaman pelaku. Satuan Intelkam (IK) Polres Sidrap yang mengetahui hal itu, kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati barang bukti berupa enam sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu. Selanjutnya, dari pengembangan, petugas kembali mengamankan rekan pelaku yang berinisial S (35), warga Tangkoli Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Minggu (12/3/2017) membenarkan adanya pengungkapan itu.
“Kalau dari keterangan pelaku, ia nekat kembali melakoni bisnis haram itu karena tergiur keuntungan yang ditawarkan dalam bisnis haram tersebut. Selain mengedarkan, pelku juga merupakan seorang pemakai,” terangnya
Lebih lanjut Indra mengungkapkan,dengan keberhasilan penangkapan penyalahgunaan narkoba ini,untuk itu pihaknya menghanturkan, terima kasih kepada satuan Intelkam yang sudah banyak membantu satuannya dalam pengungkapan kasus narkotika di Sidrap.(sulaiman)