251
- SINJAI,BERSATU — Berdasarkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP),tak ditutup -tutupi Kejaksaan Negeri Sinjai Sumartono, SH, MH.Terhadap dirinya atas adanya laporan praktek suap dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS),Sinjai yang melibatkan dirinya.
Malah Sumartono mengakui dirinya kepada awak media jika ia telah diperiksa oleh Aswas Kejaksaan Tinggi (Kejati),Sulsel terkait adanya laporan yang diduga terhadap dirinya terkait adanya praktek suap dalam perkara penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji PNS di Sinjai.
”Saya terus terang telah di periksa oleh Aswas Kejaksaan Tinggi lantaran katanya saya menerima ,Tapi namanya laporan tentu saya di periksa.Tapi kalau sipelapor ada bukti silahkan dibuktikan, karna kami tidak pernah melakukan itu, “ungkapnya Kamis (9/3/2017).
Tak hanya dirinya saja di akui di periksa,bahkan Sumartono menyebutkan jika yang bersangkutan lainnya selaku terlapor sejumlah pejabat yang terkait dengan dugaan suap yang dilaporkan oleh beberapa LSM.
“Kalau namanya dugaan itu tak beralasan karena kami tetap berkomitmen menuntaskannya semua kasus yang ada.Saya pun di periksa jika terlapor Nah seperti itulah namanya laporan kalau terbukti kan pasti ada sanksinya,untuk mengetahui pasti pemeriksaan saya serta pejabat lainnya belum saya ketahui hasilnya,Namun untuk hendak mengetahuinya bisa di tanyakan ke Aswas Kejaksaan Tinggi Sulselbar,”tukas Sumartono (sudirman)